Bisnis.com, JAKARTA—Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional ( TKN) Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani, mengajak seluruh elemen bangsa untuk mengakhiri pertikaian terkait Pilpres 2019, menyusul ditetapkannya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa Pilpres 2019.
"Kami atas nama TKN mengajak semua elemen bangsa, mari kita akhiri kontestasi pilpres dengan damai. Mari kita akhir segregasi dan keterbelahan di tengah-tengah kita. Mari kembali bekerja sesuai bidang masing-masing," katanya usai pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Dengan keputusan MK yang menyatakan menolak permohonan pemohon (Prabowo-Sandiaga) untuk seluruhnya, kata Arsul, seharusnya tak ada lagi tudingan adanya kecurangan dalam Pilpres 2019.
Adapun dalam putusannya Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, sehingga melegitimasi kemenangan pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin dalam Pemilu Presiden 2019.
“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar Putusan MK No. 01/PHPU-PRES/XVII/2019.
Hakim Konstitusi Aswanto menjelaskan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang didalilkan Prabowo-Sandi tidak terbukti. Apalagi, seluruh dalil TSM tidak mempengaruhi selisih suara Prabowo-Sandi dengan Jokowi-Ma’ruf yang sebanyak 16.957.123 suara.