Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Jual Beli Jabatan Kemenag : Saksi Kumpulkan Uang Rp72 Juta untuk Lingkaran Menag Lukman Hakim

Pengumpulan uang tersebut berasal dari arahan Haris Hasanuddin saat Haris menjadi Plt Kakanwil Kemenag Jatim.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (tengah)./Antara
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (tengah)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA — Sidang suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) mengungkap perihal adanya pengumpulan uang untuk jajaran pejabat di lingkaran Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. 

Hal ini dikatakan Kabid Penerangan Agama Islam, Zakat dan Wakaf Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Zuhri saat bersaksi untuk terdakwa mantan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan mantan Kepala Kantor Kemenag Kab Gresik Muafaq Wirahadi, di Pengadilan Tipikor, Rabu (26/6/2019). 

Zuhri mengaku pengumpulan uang tersebut berasal dari arahan Haris Hasanuddin saat Haris menjadi Plt Kakanwil Kemenag Jatim. Uang itu disebut sebagai dana tambahan operasional rombongan menteri saat melakukan kunjungan ke Jatim pada 1 Maret 2019. 

Saat mendapat arahan dari Haris, Zuhri mengaku uang itu dikumpulkan dari seluruh Kantor Kemenag di Jatim dengan total seluruhnya mencapai Rp72 juta.

"Memang pas waktu mau melaksanakan Rakorpim di tingkat Kanwil, kami tahu-tahu dipanggil atau diminta Pak Haris. Biasa saya manggil Pak Haris mas, atau kang, 'mas saya minta tolong nanti teman-teman kalau ada yang nitip uang dibantu ya'," kata Zuhri. 

Jaksa KPK lantas bertanya siapa teman-teman yang dimaksud Zuhri tersebut. Zuhri menjawab bahwa nama itu merujuk pada Kepala Kantor Kemenag se-Jatim dengan nominal uang mulai dari Rp500.000 hingga Rp2 juta. 

"[Totalnya] kurang lebih Rp72 juta. Itu yang terkait kegiatan tanggal 1 Maret," kata dia. 

Ketika ditanya terkait maksud dan tujuan pengumpulan dana itu, Zuhri mengaku tidak tahu menahu. Jaksa kemudian mengonfirmasi apakah uang itu diperuntukan sebagai tambahan dana transportasi menteri. 

"Saya kurang tahu, tapi dipersiapkan untuk itu. Apakah untuk teman-teman ajudan menteri, enggak jelas saya. Saya kurang tahu, tapi untuk persiapan tamu-tamu semuanya. Saya berikan saya siapkan," ujar Zuhri. 

Jaksa kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Zuhri saat diperiksa penyidik KPK untuk melengkapi berkas penyidikan Haris. Dalam BAP,  Zuhri mengaku uang tersebut dipergunakan untuk menambah dana transportasi Menteri Lukman beserta jajarannya. Dia pun membenarkan isi BAP itu. 

Jaksa juga heran ketika para Kakanwil Kemenag se-Jawa Timur mau mengumpulkan uang untuk rombongan Lukman mengingat Lukman dan jajarannya mendapatkan uang dinas.

"Itu untuk bahan persiapan kedatangan pak Menteri, barangkali ada yang namanya operasional untuk yang kawal Pak Menteri," katanya. 

Zuhri juga mengatakan bahwa dari total nilai Rp72 juta tersebut, uang senilai Rp40 juta diserahkan kepada staf Humas Kanwil Kemenag Jatim bernama Kiki yang kemudian diberikan kepada Kasubag Humas Kanwil Kemenag Jatim bernama Markus. 

Sementara itu, uang senilai Rp10 juta diberikan kepada Kiki untuk pengisi materi. Sebesar Rp22 juta lainnya diserahkan Zuhri kepada Haris. Zuhri juga mengaku tak mengetahui secara pasti uang tersebut selanjutnya diserahkan kepada pihak-pihak lain. 

 

"Sisanya saya laporkan ke pak Plt [Haris Hasanuddin]. 'Sisanya saya bawa karena masih banyak kepentingan yang harus saya handle', begitu. Saya serahkan semuanya," katanya. 

Ketika dikonfirmasi, Menag Lukman yang juga duduk sebagai saksi mengaku melarang soal 'pungutan' tersebut. Menag Lukman juga mengaku tak tahu menahu mengenai uang tersebut. 

Lukman juga mengaku berulang kali telah mengingatkan kepada dua ajudannya untuk tidak menerima uang yang tidak resmi alias tidak bisa dipertanggungjawabkan.

"Karena yang resmi saya harus menandatangani tanda terima. Jadi kalau ada pemberian dari siapapun juga melalui ajudan saya yang tidak ada tanda terimanya saya tekankan jangan pernah terima itu. Seingat saya mestinya jajaran pejabat Kemenag sudah tahu. Kalau mereka mengenal saya mereka tahu itu. karena bukan sekali dua kali saya tekankan," katanya. 

Dalam perkara dugaan suap pengisian jabatan di Kemenag, Haris didakwa menyuap Romahurmuziy alias Rommy senilai Rp255 juta dan Menag Lukman Rp70 juta. Sedangkan Muafaq didakwa menyuap Rommy senilai Rp91,4 juta.

Suap itu diduga diberikan keduanya demi memuluskan proses pengisian jabatan di Kemenag Jatim.

KPK juga menduga ada pihak internal Kemenag yang bersama-sama dengan Rommy dalam menerima aliran suap. KPK telah mengidentifkasi nama-nama tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper