Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi akan membacakan gugatan Prabowo-Sandi terkait perselisihan hasil pemilihan umum, Kamis (27/6/2019). Semua tuduhan sudah dibantah Komisi Pemilihan Umum.
Komisioner Komisi Pemilih Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa pada prinsipnya KPU harus hadir dalam gugatan yang dilayangkan kepadanya. Dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, KPU adalah termohon.
“Ketika jadi termohon KPU tidak bisa mengelak. Mau tidak mau harus hadir untuk memberikan tanggapan, memberikan jawaban,” katanya di Jakarta, Rabu (26/6/2019).
Hasyim menjelaskan bahwa KPU harus memberikan jawaban atau tanggapan sebagai bukti menolak tuduhan yang dilayangkan Prabowo-Sandi. Dalam posisi seperti ini, KPU mengikuti apapun yang diputuskan MK.
“KPU tidak bisa berandai-andai lain kecuali patuh dan taat apa yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.
Berdasarkan Peraturan KPU nomor 5 tahun 2018, KPU menetapkan pasangan Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin sebagai capres dan cawapres terpilih 3 hari setelah putusan jika MK menolak gugatan Prabowo-Sandi.
Apabila diterima semua atau sebagian, KPU akan mempelajari apa isi putusan dan segera menindaklanjuti itu.