Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Tim Kuasa Hukum pasangan calon nomor 01 Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan mempersoalkan keterangan terkait penemuan amplop surat dan hasil penghitungan suara yang dibuang di Boyolali, Jawa Tengah, ke jalur hukum.
Menurutnya, keterangan penemuan amplop oleh saksi yang dihadirkan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga, yakni Betty Kristiana, dalam persidangan sebelumnya merupakan masalah yang serius karena amplop diduga palsu.
Pihaknya akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin terkait masalah ini.
"Tergantung kepentingan pihak berperkara. Kami mewakili Pak Jokowi dan Pak Ma'ruf Amin, apakah beliau ingin supaya kasus ini ditindaklanjuti secara pidana. Ya, nanti kami konsultasikan ke beliau," kata Yusril di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019).
Amplop berwarna cokelat yang ditemukan Betty Kristiana tersebut sempat diperdebatkan di sidang gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. Perdebatan soal amplop berwarna cokelat terjadi setelah Betty Kristiana mengaku memiliki benda itu. Amplop yang dibawa Betty disebutnya berasal dari Kantor Kecamatan Juwangi, Jawa Tengah.
Dia mengaku mengambil amplop dari tumpukan-tumpukan di halaman Kantor Kecamatan Juwangi pada 18 April 2019.
Dalam sidang pada Kamis (20/6/2019), KPU telah merespons tentang temuan tersebut dengan menyerahkan contoh amplop milik KPU. KPU yakin amplop yang dibawa Betty merupakan amplop yang belum dipakai.
Selain itu, Yusril juga menilai keterangan beberapa saksi Prabowo-Sandiaga ada yang memberikan keterangan palsu atau keterangan bohong. Misalnya, kata dia, ada saksi yang memberikan keterangan tidak bohong, tetapi dia berbohong soal latar belakangnya.
"Itu harus kami persoalkan juga. Misalnya, mengaku tidak ada kaitan dengan paslon 02, tapi ternyata dia adalah timses 02. Kami tunjukkan juga nanti, ada dua kategori. Ada yang palsu keterangannya, ada yang menggelapkan identitasnya," kata Yusril.