Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU Tidak Polisikan Saksi Prabowo-Sandi Seperti yang akan Dilakukan Kuasa Hukum Jokowi-Amin 

Kuasa Hukum Jokowi-Amin berencana memolisikan saksi dari Prabowo-Sandi karena telah memberikan keterangan palsu saat persidangan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum. Komisi Pemilihan Umum sebagai termohon tidak.
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kanan) bersama Hakim Konstitusi Saldi Isra (kedua kiri) dan Enny Nurbaningsih (kiri) melakukan pengecekan alat bukti sampul surat suara dari pihak termohon atau KPU dan dari pihak pemohon atau Tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02 saat sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6/2019)./Antara
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kanan) bersama Hakim Konstitusi Saldi Isra (kedua kiri) dan Enny Nurbaningsih (kiri) melakukan pengecekan alat bukti sampul surat suara dari pihak termohon atau KPU dan dari pihak pemohon atau Tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02 saat sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6/2019)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Kuasa Hukum Jokowi-Amin berencana memolisikan saksi dari Prabowo-Sandi karena telah memberikan keterangan palsu saat persidangan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum. Komisi Pemilihan Umum sebagai termohon tidak.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan bahwa pihaknya hanya keberatan dengan pernyataan saksi tersebut.

“Tidak. Kami tidak [polisikan]. KPU tentu tidak ingin ikut campur.  Biarkan kalau [Jokowi-Amin] mau seperti itu,” katanya di Gedung MK, Jakarta, Jumat (21/6/2019).

Wahyu menjelaskan bahwa keberatan itu akan disampaikan secara tertulis kepada hakim MK. Selain menampik pernyataan saksi, KPU juga menyampaikan keterangan tambahan saat perkembangan persidangan.

Sebelumnya saksi bernama Beti Kristiana mengklaim bahwa melakukan sidak ke Kantor Kecamatan Juwangi, Jawa Tengah. Di situ dia melihat ada tiga orang petugas sedang membuang amplop yang dia duga merupakan hasil kecurangan pemilu. Dia juga tidak diterima dengan baik.

Wahyu menuturkan bahwa memiliki dokumentasi saat Beti datang. Semua yang dikatakan Beti tidak benar.

“Bahwa kesaksian dia yang datang sendiri, kemudian ke kantor kecamatan yang sepi hanya ada tiga orang, itu tidak benar.  Sebab, kami sudah cek,” jelasnya.

Dalam dokumentasi foto yang Wahyu terima, Beti dan timnya diterima dengan baik oleh petugas. Beti juga tidak melakukan sidak saat itu.

“Tidak sesuai fakta. Saya tidak menyatakan bohong.  Saya hanya bisa katakan tidak sesuai fakta.  Sebab kami punya dokumen faktanya yang beda sama kesaksian ibu beti,” ucapnya.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rahayuningsih
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper