Bisnis.com, JAKARTA — Kuasa Hukum Jokowi-Amin berencana memolisikan saksi dari Prabowo-Sandi karena telah memberikan keterangan palsu saat persidangan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum. Komisi Pemilihan Umum sebagai termohon tidak.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan bahwa pihaknya hanya keberatan dengan pernyataan saksi tersebut.
“Tidak. Kami tidak [polisikan]. KPU tentu tidak ingin ikut campur. Biarkan kalau [Jokowi-Amin] mau seperti itu,” katanya di Gedung MK, Jakarta, Jumat (21/6/2019).
Wahyu menjelaskan bahwa keberatan itu akan disampaikan secara tertulis kepada hakim MK. Selain menampik pernyataan saksi, KPU juga menyampaikan keterangan tambahan saat perkembangan persidangan.
Sebelumnya saksi bernama Beti Kristiana mengklaim bahwa melakukan sidak ke Kantor Kecamatan Juwangi, Jawa Tengah. Di situ dia melihat ada tiga orang petugas sedang membuang amplop yang dia duga merupakan hasil kecurangan pemilu. Dia juga tidak diterima dengan baik.
Wahyu menuturkan bahwa memiliki dokumentasi saat Beti datang. Semua yang dikatakan Beti tidak benar.
Baca Juga
“Bahwa kesaksian dia yang datang sendiri, kemudian ke kantor kecamatan yang sepi hanya ada tiga orang, itu tidak benar. Sebab, kami sudah cek,” jelasnya.
Dalam dokumentasi foto yang Wahyu terima, Beti dan timnya diterima dengan baik oleh petugas. Beti juga tidak melakukan sidak saat itu.
“Tidak sesuai fakta. Saya tidak menyatakan bohong. Saya hanya bisa katakan tidak sesuai fakta. Sebab kami punya dokumen faktanya yang beda sama kesaksian ibu beti,” ucapnya.