Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BW Sebut KPU Terlalu Percaya Diri Jalani Sidang Sengketa Pilpres 2019

Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) terlalu sombong karena tidak menghadirkan saksi dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Ketua Tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto selaku pemohon mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Ketua Tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto selaku pemohon mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA -- Kuasa hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Bambang Widjojanto menganggap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terlalu percaya diri menjalani sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Anggapan itu dimiliki Bambang setelah melihat tidak adanya saksi yang dihadirkan Tim Kuasa Hukum KPU dalam sidang sengketa Pilpres, Kamis (20/6/2019). Dia bahkan menyebut kesombongan KPU sama dengan sifat yang sudah ada sejak masa Fir'aun.

"Kalau pakai bahasa lain, mereka terlalu sombong. Saya tak ingin menjadi orang yang sombong. Saya ingin membuktikan sekecil apapun kemungkinan untuk melihat kecurangan itu kita buktikan. Kalau teman-teman itu sedang menunjukkan kesombongannya, dan kesombongan ini bukan soal biasa. Fir'aun dulu juga sombong," kata Bambang di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (21/6).

Dalam persidangan kemarin, kuasa hukum KPU hanya menghadirkan seorang ahli untuk menjawab petitum Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, yakni Marsudi Wahyu Kisworo.

Marsudi banyak menjelaskan soal Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU. KPU selaku pihak termohon di sengketa ini merasa cukup dengan kehadiran seorang ahli karena menganggap kualitas dan kapasitas saksi serta ahli pemohon patut dipertanyakan.

Menurut Bambang, ahli dan saksi yang dihadirkan timnya memiliki kredibilitas. Dia bahkan menyebut ahli timnya sudah menjelaskan proses penggelembungan suara pada Pilpres 2019.

Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menyebut kecurangan di Pilpres 2019 telah difabrikasi dan direproduksi sedemikian rupa. Penggelembungan suara disebutnya dimulai dari kemunculan Daftar Pemilih Tetap (DPT) siluman.

"Kalau kemudian dilihat dan dianalisis, ada pola di mana sebenarnya surat suara tak terpakai itu yang dipakai [untuk penggelembungan]. Itulah yang kemudian dipakai untuk penggelembungan. Jadi, kecurangannya itu sekarang lebih dahsyat," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lalu Rahadian
Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper