Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung kembali menjebloskan terdakwa Edward Seky Soeryadjaya setelah pihak Ombudsman melakukan sidak ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan terdakwa diketahui tidak berada di dalam selnya.
Sidak Ombudsman tersebut dilakukan pada Selasa 11 Juni 2019. Sidak dipimpin langsung Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala untuk mengecek seluruh tahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri mengakui terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Pensiun PT Pertamina itu sempat dirawat di RS Medistra Jalan Gatot Subroto Jakarta Selatan. Edward dirawat sejak 3 bulan lalu yaitu pada 13 Maret 2019. Ia dirawat sebelum dijatuhi vonis pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada April 2019.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Penetapan Nomor : 79 / Pen.pid / TPK / 2019 / PT.DKI pada hari Selasa (18/06/2019), terdakwa kembali menghuni sel tahanan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
"Terdakwa kasus korupsi Dapen PT Pertamina itu atas nama ESS sempat dirawat di RS Medistra pada 13 Maret 2019 lalu. Tapi saat ini terdakwa sudah kembali menghuni sel tahanannya," tutur Mukri, Kamis (20/6/2019).
Mukri menjelaskan bahwa pihak RS Medistra dan RSU Adyaksa telah mengeluarkan surat keterangan medis untuk terdakwa Edward Seky Soeryadjaya yang menerangkan pria kelahiran Amsterdam 1948 tersebut sudah bisa berobat jalan, sehingga tidak perlu lagi dirawat di RS Medistra.
"Kepastian terdakwa ESS menghuni kembali sel tahanan terlihat pada Selasa (18/06/2019) dengan pengawalan petugas keamanan dan didampingi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," katanya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menambah hukuman terhadap pengusaha Edward Seky Soeryadjaya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina, dari 12,5 tahun menjadi 15 tahun kurungan.
Pada 10 Januari 2019, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutus hukuman 12,5 tahun dan mewajibkan terdakwa membayar denda Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan, ditambah membayar uang pengganti sebesar Rp25,63 miliar.
Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), maka harta bendanya akan disita JPU dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Kemudian, apabila terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 tahun.
Tak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor, baik JPU maupun kuasa hukum Edward Soeryadjaya, yang di antaranya Denny Kailimang dan Yusril Ihza Mahendra, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Atas banding itu, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang diketuai Elang Prakoso Wibowo memberikan putusan atas perkara yang terdaftar dengan register 9/PID.SUS-TPK/2019/PT.DKI itu pada 23 April 2019.
"Mengadili: Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa,” ujar hakim Elang Prakoso sebagaimana dikutip Bisnis dari salinan resmi, Rabu (24/4/2019).
Majelis hakim menyatakan mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 10 Januari 2019 dengan Nomor 34/Pid.Sus/TPK/PN.Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut sekadar pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun denda sebesar Rp500.000.000.-(lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” ungkap majelis hakim yang terdiri atas Elang Prakoso, Mohammad Zubaidi Rahmat, I Nyoman Adi Juliasa, Reny Halida Ilham Malik, dan Lafat Akbar.
Hukuman tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp25,63 miliar tidak berubah.
Hakim PT DKI tetap sependapat bahwa Edward terbukti bersalah karena mengatur jual-beli saham pada pengelolaan dana pensiun melalui PT Sugih Energy. Edward adalah Direktur Ortus Holding Ltd dan selaku Direktur Sunrise Assets Group Ltd yang merupakan pemilik saham PT Sugih Energy Tbk (SUGI).
JPU dalam tuntutannya menyatakan Edward tidak melakukan kajian mendalam terlebih dahulu saat memutuskan transaksi jual-beli saham dana pensiun PT Pertamina. Hal itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 599,4 miliar.
Hal-hal yang memberatkan hukuman Edward adalah selain tindakan terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, terdakwa juga tidak mau mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam pemeriksaan persidangan.
Adapun hal yang meringankan adalah karena terdakwa bersikap sopan di persidangan dan sudah lanjut usia, berusia 71 tahun. Sementara itu Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina Muhammad Helmi Kamal Lubis sudah divonis pengadilan dengan kurungan 7 tahun penjara.