Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Sengketa Pilpres 2019: Saksi Prabowo Berstatus Tahanan, Izin Temani Orangtua Sakit ke Jakarta

Seorang saksi dalam sidang sengketa Pilpres 2019 yang dihadirkan Tim Kuasa Hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ternyata menyandang status tahanan kota.
Hakim Mahkamah Konstitusi menunjukan sebagian bukti pihak pemohon yang belum bisa diverifikasi saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Hakim Mahkamah Konstitusi menunjukan sebagian bukti pihak pemohon yang belum bisa diverifikasi saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Seorang saksi dalam sidang sengketa Pilpres 2019 yang dihadirkan Tim Kuasa Hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ternyata menyandang status tahanan kota.

Saksi terkait bernama Rahmadsyah Sitompul. Dia telah bersaksi untuk pasangan Prabowo-Sandiaga pada sidang Rabu (19/6/2019) kemarin.

Rahmadsyah adalah terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dia juga ternyata menyandang status tahanan kota di Kabupaten Batubara, Sumatra Utara.

Dikutip dari Tempo.co, status Rahmadsyah sebagai tahanan kota diketahui ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna menanyakan apakah Rahmadsyah dalam kondisi takut untuk memberikan kesaksian.

"Sedikit, karena hari ini saya terdakwa kasus pelanggaran UU ITE, membongkar kecurangan pemilu," kata Rahmadsyah di sidang sengketa pilpres.

Setelah Rahmadsyah mengungkap statusnya, kuasa hukum pihak terkait yakni Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Teguh Samudra melakukan konfirmasi. Teguh menanyakan apakah kehadiran Rahmadsyah sudah mendapatkan izin dari pengadilan setempat atau belum.

Rahmadsyah mengatakan, dia hanya memberikan surat pemberitahuan kepada kejaksaan. Selain itu, pemberitahuan itu juga tidak berisi soal posisinya sebagai saksi.

"Saya izin untuk menemani orangtua yang sedang sakit di Jakarta," kata dia.

Rahmadsyah terjerat kasus UU ITE karena menyebarkan tulisan di media sosial berisi dugaan kecurangan di Pilkada Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatra Utara, 2018 lalu.

Dalam tulisan itu, Rahmadsyah mengunggah berita dugaan keterlibatan anggota Polres Batu Bara dalam memenangkan salah satu calon dalam pilkada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lalu Rahadian
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper