Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Alasan Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Tak Akan Hadirkan Saksi Dalam Sidang Gugatan Sengketa Pilpres 2019

Menurutnya, pihaknya kemungkinan hanya akan menghadirkan saksi ahli saja untuk memperkuat argumentasi yang disampaikan pihak 01. Pihaknya merasa tidak perlu lagi membantah dalil-dalil permohonan tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga karena tim 02 sendiri sudah gagal membuktikan permohonan yang dituntutkan ke MK.
Kuasa hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 01 bersiap mengikuti sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6/2019)./ANTARA-Galih Pradipta
Kuasa hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 01 bersiap mengikuti sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6/2019)./ANTARA-Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA--Ketua Tim Hukum TKN Jokowi-Ma'ruf Yusril Ihza Mahendra menilai bukti yang diajukan tim Kuasa Hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang gugatan sengketa Pilpres 2019, tidak ada satupun yang dapat membuktikan kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) pada Pilpres 2019.

Oleh karena itu, pihaknya tidak akan menghadirkan saksi untuk membantah tuduhan yang dilayangkan pihak Prabowo-Sandiaga.

"Sekarang kalau mereka sudah tidak bisa membuktikan tuduhannya, lalu untuk apa kami menghadirkan saksi lagi," kata Yusril ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (20/6/2019).

Menurutnya, pihaknya kemungkinan hanya akan menghadirkan saksi ahli saja untuk memperkuat argumentasi yang disampaikan pihak 01. Pihaknya merasa tidak perlu lagi membantah dalil-dalil permohonan tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga karena tim 02 sendiri sudah gagal membuktikan permohonan yang dituntutkan ke MK.

"Kami kan tidak punya beban pembuktian, yang harus membuktikan kan anda. Bukan pembuktian terbalik, bukan kami yang mengatakan anda tidak benar. Anda yang harus membuktikan bahwa tuduhan anda benar," katanya.

Terkait saksi ahli yang akan dihadirkan, Yusril menuturkan, salah satunya kemungkinan pihaknya akan menghadirkan seorang lulusan hukum pidana yang mendalami tentang tindak pidana terkait UU Pemilu. Selain itu, juga dipertimbangkan dihadirkan saksi ahli yang menjelaskan tentang posisi Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah di dua bank syariah yang selama ini dipermasalahkan tim Prabowo-Sandiaga.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper