Bisnis.com, JAKARTA--Ketua Tim Hukum TKN Jokowi-Ma'ruf Yusril Ihza Mahendra menilai bukti yang diajukan tim Kuasa Hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang gugatan sengketa Pilpres 2019, tidak ada satupun yang dapat membuktikan kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) pada Pilpres 2019.
Oleh karena itu, pihaknya tidak akan menghadirkan saksi untuk membantah tuduhan yang dilayangkan pihak Prabowo-Sandiaga.
"Sekarang kalau mereka sudah tidak bisa membuktikan tuduhannya, lalu untuk apa kami menghadirkan saksi lagi," kata Yusril ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (20/6/2019).
Baca Juga
Menurutnya, pihaknya kemungkinan hanya akan menghadirkan saksi ahli saja untuk memperkuat argumentasi yang disampaikan pihak 01. Pihaknya merasa tidak perlu lagi membantah dalil-dalil permohonan tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga karena tim 02 sendiri sudah gagal membuktikan permohonan yang dituntutkan ke MK.
"Kami kan tidak punya beban pembuktian, yang harus membuktikan kan anda. Bukan pembuktian terbalik, bukan kami yang mengatakan anda tidak benar. Anda yang harus membuktikan bahwa tuduhan anda benar," katanya.
Terkait saksi ahli yang akan dihadirkan, Yusril menuturkan, salah satunya kemungkinan pihaknya akan menghadirkan seorang lulusan hukum pidana yang mendalami tentang tindak pidana terkait UU Pemilu. Selain itu, juga dipertimbangkan dihadirkan saksi ahli yang menjelaskan tentang posisi Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah di dua bank syariah yang selama ini dipermasalahkan tim Prabowo-Sandiaga.