Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang MK : BPN Bersedia Tak Pakai Diksi 'Manipulatif' dan 'Palsu' untuk Data Pemilih

Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno berjanji tidak akan menggunakan terminologi 'manipulatif' dan 'palsu' untuk data administratif pemilu yang dianggap invalid.
Saksi dari pihak pemohon memberikan keterangan saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli dan saksi fakta dari pihak pemohon./ANTARA FOTO-Hafidz Mubarak A
Saksi dari pihak pemohon memberikan keterangan saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli dan saksi fakta dari pihak pemohon./ANTARA FOTO-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno berjanji tidak akan menggunakan terminologi 'manipulatif' dan 'palsu' untuk data administratif pemilu yang dianggap invalid.

Jubir Tim Teknologi Informasi BPN Prabowo-Sandi, Agus Muhammad Maksum, mengakui bahwa dirinya menggunakan istilah-istilah tersebut kepada publik, termasuk dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Terminologi tersebut bergantian digunakan untuk daftar pemilih tetap (DPT), kartu tanda penduduk (KTP), dan kartu keluarga (KK) yang dicurigai tidak wajar.

"Baik, saya akan mengunakan diksi invalid 2, invalid 3, dan invalid 4," kata Maksum saat bersaksi dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Jakarta, Rabu (19/4/2019).

Tudingan invaliditas itu termasuk 17,5 juta DPT bertanggal lahir 1 Januari, 1 Juli, dan 31 Desember. Selain itu, sebanyak 117.333 KK tak wajar di 4 kabupaten, sebanyak 6,1 juta data pemilih ganda, dan 1 juta KTP berkode tak sesuai aturan.

Maksum menjadi saksi pertama yang dihadirkan Prabowo-Sandi di sidang pemeriksaan sengketa hasil Pilpres 2019 di MK. Dia menjelaskan ketidakwajaran DPT dan identitas kependudukan yang menjadi dalil Prabowo-Sandi dalam permohonan.

Namun, dia dicecar oleh termohon Komisi Pemilihan Umum dan pihak terkait Joko Widodo-Ma'ruf Amin karena menggunakan terminologi manipulatif dan palsu.

Taufik Basari, kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, mengatakan istilah tersebut merugikan pihak terkait dan KPU. Apalagi, Maksum tidak pernah menyaksikan proses penyusunan DPT dan identitas kependudukan yang dituding palsu dan manipulatif itu.

"Kalau diksi itu dibiarkan seakan-akan terjadi. Manipulatif kan berarti ada rekayasa," ujarnya.

Hingga berita ini dibuat, Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman masih menskors sidang hingga pukul 14.00 WIB. Masih terdapat 14 saksi dan dua ahli yang mendapatkan giliran memberikan keterangan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Akhirul Anwar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper