Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang MK : 'Ketika Saksi Prabowo-Sandi Ubah Keterangan Soal Oknum KTP Palsu'

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pemaparan saksi fakta dan ahli terkait permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019.
Saksi dari pihak pemohon memberikan keterangan saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli dan saksi fakta dari pihak pemohon./ANTARA FOTO-Hafidz Mubarak A
Saksi dari pihak pemohon memberikan keterangan saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli dan saksi fakta dari pihak pemohon./ANTARA FOTO-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pemaparan saksi fakta dan ahli terkait permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019.

Untuk kesempatan pertama, Tim Kuasa Hukum Paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menghadirkan saksi fakta bernama Agus Muhammad Maksum untuk menjelaskan permasalahan terkait daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 17,5 juta yang bermasalah.

Agus memberikan salah satu contoh kejanggalan yang ditemui oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02 adalah keberadaan KTP Palsu. Menurutnya, KTP tersebut dipastikan palsu karena memiliki nomor induk kependudukan yang tidak sesuai aturan.

Dia pun mengungkapkan sosok bernama Udung warga asal Pengalengan, Bandung yang diyakini memiliki KTP Palsu. Awalnya, Hakim MK Aswanto bertanya apakah Agus sudah pernah mengecek keberadaan Agus di alamat yang tertulis. Agus menegaskan tidak ada sosok bernama Udung di dunia nyata.

"Saya yakin tidak ada di dunia nyata karena NIK tidak terdaftar di nomenklatur berlaku," katanya di gedung MK, Rabu (19/6/2019).

Namun, Agus memaparkan jawaban berbeda ketika dikonfrontasi oleh pihak termohon, yaitu Komisioner KPU Hasyim Ashari.

Hasyim bertanya apakah Agus ikut atau mengirim tim untuk melakukan verifikasi sosok Udung atau nama-nama yang dicurigai masuk kategori invalid.

Agus pun menjawab dengan tegas bahwa dirinya tidak turun ke lapangan untuk mengecek karena percuma atau akan sia-sia.

Hasyim lantas kebingungan bagaimana Agus meyakini bahwa Udung tidak ada jika tak mengecek ke lapangan. Dia juga mempertanyakan apakah bisa diyakini data atas nama Udung itu digunakan untuk pencoblosan.

"Saya tidak tahu," kata Agus.

Ucapan Agus tersebut sontak menimbulkan respons dari Hakim MK I Gede Palguna. Palguna menilai ucapan saksi atas keberadaan warga KTP palsu tidak konsisten dengan sebelumnya.

"Tadi Anda bilang si Udung tidak ada di dunia nyata, kok barusan Anda bilang tidak tahu. Jadi yang mana ucapan Anda?"

Agus lantas menyampaikan bahwa dia pastikan tidak ada warga KTP palsu di dunia. Namun, dia tidak mengetahui apakah oknum yang diduga tersebut menggunakan hak pilih.

"Saya tidak tahu apakah Udung menggunakan hak pilih saat pencoblosan," imbuhnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper