Bisnis.com, JAKARTA -- Saksi dari tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Hermansyah memaparkan temuan kejanggalan soal sistem perhitungan (Situng) suara hasil Pilpres 2019 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum.
Ternyata, Hermansyah merupakan penasihat Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon.
Dalam persidangan, Hermansyah bersaksi bahwa dirinya melihat langsung adanya potensi kelemahan dari Situng KPU. Dia mengatakan hal tersebut terjadi saat dia datang ke KPU bersama Fadli Zon.
"Saya melihat saat petugas KPUD input Situng hanya teks saja, tidak ada file-nya [dokumen C1]. Padahal harusnya barengan masuknya," katanya di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/6/2019).
Bukan itu saja, dia juga menilai terjadi keterlambatan atau delay sekitar 5-10 menit dari sistem Situng KPU.
Menurutnya, hal tersebut seharusnya tidak terjadi dengan teknologi yang ada saat ini. Delay tersebut, lanjutnya, berpotensi membuka pintu masuknya kekacauan di Situng KPU.
Baca Juga
"Delay itu, kita menduga ada intruder dan middle ware. Middle ware sistem atau perangkatnya yang memasukkan situng KPU. Intruder orangnya," ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Hakim MK Suhartoyo meminta agar saksi Hermansyah tidak memasukkan opini saat menyampaikan informasi.
"Jangan memasukkan pendapat. Intruder dan middle ware itu apa namanya kalau bukan pendapat?" ujarnya.
Hermansyah lantas menuturkan bahwa adanya kelemahan saat input data Situng KPU akan berdampak pada validitas hasil penghitungan suara sebenarnya atau real count Pilpres 2019.
Meski demikian, dia tak bisa menjawab bahwa telah terjadi perbedaan data teks dan foto yang di-input oleh petugas KPUD.
"Saya hanya melihat ada delay saat petugas memasukkan data. Namun, saya gak tau apakah datanya beda," imbuhnya.