Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa calon rektor Universitas Islam Negeri (UIN), Selasa (18/6/2019).
Kali ini, dua calon rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh Farid Wajdi Ibrahim dan Syahrizal akan diperiksa KPK untuk tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kemenag, Romahurmuziy.
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RMY [Romahurmuziy]," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah Selasa (18/6/2019).
Farid Wajdi adalah rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh periode 2014-2018 dan merupakan calon rektor petahana untuk periode 2018-2023.
Sementara Syahrizal, adalah Guru Besar UIN Ar-Raniry yang juga calon rektor UIN Ar-Raniry untuk periode 2018-2023.
Sebelumnya, KPK telah menemukan fakta baru dari kasus suap pengisian jabatan di Kemenag menyusul hasil pemeriksaan selama ini. Fakta tersebut kemungkinan terkait jual beli jabatan rektor di bawah Kemenag.
Baca Juga
Pemanggilan sejumlah calon rektor UIN dan IAIN di sejumlah daerah pun mulai dilakukan KPK sejak Senin (17/6/2019) kemarin.
Sementara itu, Romahurmuziy alias Rommy dalam perkara dugaan suap pengsian jabatan di Kemenag diduga menerima uang suap senilai Rp225 juta dari tersangka mantan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi.
Suap itu diduga diberikan keduanya demi memuluskan proses pengisian jabatan di Kemenag Jatim.
KPK juga menduga ada pihak internal Kemenag yang bersama-sama dengan Rommy dalam menerima aliran suap. KPK telah mengidentifkasi nama-nama tersebut.