Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konsitusi akan menggelar sidang jawaban gugatan pendahuluan yang dilakukan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Selasa (18/6/2019). Komisi Pemilihan Umum sebagai pihak termohon telah menyiapkan jawaban.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan bahwa jawaban dikirim sebelum sidang dimulai. Yang akan disampaikan tidak jauh berbeda dari tanggapan pada sidang pendahuluan.
“Iya kan [penolakan itu] di dalam jawaban. Tetap di dalam jawaban nanti kita nyatakan itu,” katanya saat dihubungi wartawan, Senin (17/6/2019).
Pada sidang pendahuluan Jumat lalu, Prabowo-Sandi melalui kuasa hukumnya membacakan permohonan hasil revisi. Mereka menyinggung posisi Calon Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin di anak perusahaan BUMN dan meminta agar menetapkan jagoannya menang dengan perolehan 52 persen.
KPU, Tim Jokowi-Amin sebagai pihak terkait, dan Bawaslu pemberi keterangan keberatan dengan gugatan revisi. Acuannya adalah Peraturan MK (PMK) 4/2018 dan PMK 1/2019 jo PMK 2/2918 yang tidak menyebutkan ada masa perbaikan.
Akan tetapi hakim MK meminta agar semuanya tetap memberi jawaban sesuai hasil sidang, yaitu gugatan perbaikan. Apakah itu diterima atau tidak, biar hakim yang memutuskan.
Baca Juga
Saat ditanya jawaban apa yang akan disampaikan, Arief tidak mau membocorkan.
“Besok saja. Jangan buka-buka dulu. Nanti besok saja,” jelasnya.