Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PERKARA BLBI, Otto Hasibuan : Release and discharge Jaminan Kepastian Hukum Pemerintah

Praktisi hukum Otto Hasibuan mengingatkan kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (BLBI) yang menjerat mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung sangat berbeda dan tidak bisa dikaitkan dengan Sjamsul Nursalim (SN).
Otto Hasibuan
Otto Hasibuan

Bisnis.com,JAKARTA - Release and discharge yang diberikan kepada pemegang saham bank penerima BLBI merupakan jaminan dari pemerintah demi kepastian hukum.

Praktisi hukum Otto Hasibuan mengingatkan kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (BLBI) yang menjerat mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung sangat berbeda dan tidak bisa dikaitkan dengan Sjamsul Nursalim (SN).

Menurut Otto, SN telah terikat pada janji pemerintah dalam surat Release and Discharge (R&D) yang diteken oleh pemerintah yang diwakili oleh Menteri Keuangan dan Glenn Yusuf, Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 25 Mei 1999.

Sementara itu, kasus Temenggung menurut Otto terkait dengan penghapusan utang petambak dan Surat Keterangan Lunas (SKL) yang tidak berpengaruh sama sekali dengan SN, karena telah menerima R&D dari pemerintah pada1999.

Pemerintah, masih kata Otto, membebaskan dan melepaskan SN dari setiap kewajiban lebih lanjut atas penyelesaian pembayaran BLBI.

Pemerintah, tuturnya, juga mengakui dan setuju tidak akan memulai atau melakukan tuntutan hukum apa pun atau menjalankan hak hukum apa pun yang dimiliki, bilamana ada, terhadap SN atas segala hal yang berkaitan dengan BLBI.

“Semua penyelesaian BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia telah dipenuhi oleh SN berdasarkan MSAA pada 1999. Caranya melalui pembayaran tunai dan penyerahan aset-aset berupa saham-saham perusahaan kepada Pemerintah melalui BPPN, sehingga apa yang terjadi sesudahnya sama sekali tidak ada kaitan dan bukan lagi urusan SN," kata Otto, Sabtu (15/6/2019).

BDNI, katanya, telah diambil alih oleh BPPN sejak 4 April 1998. Piutang pada petambak adalah aset yang melekat pada BDNI. Sejak bank itu diambil alih, SN dianggap tidak memiliki kuasa atau kendali apa pun terhadap BDNI maupun aset-asetnya. Semuanya, kata Otto, sepenuhnya berada dalam penguasaan dan pengelolaan BPPN.

"Oleh karenanya jika di kemudian hari dihapuskan atau pun dijual pemerintah sudah tidak mungkin bisa dikaitkan lagi kepada SN," ujar alumni Universitas Gajah Mada itu.

Lebih lanjut Otto menyatakan syarat dan ketentuan dalam MSAA disiapkan sepenuhnya oleh BPPN dan para konsultannya termasuk semua perhitungan aset dan kewajiban BDNI pada saat bank tersebut dibekukan operasinya pada 21 Agustus 1998.

"SN hanya menerima semua kondisi yang ditetapkan dalam MSAA. Jadi menghubung-hubungkan kasus Temenggung kepada SN sangat tidak masuk akal dan tidak relevan," pungkasnya.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih sebagai tersangka dalam perkara penerbitan SKL BLBI. Sebelumnya, komisi antirasuah itu telah mengusut Syafruddin Temenggung yang akhirnya divonis hukuman 15 tahun penjara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper