Bisnis.com, BANDUNG — Partai Golkar menyakini materi gugatan pasangan Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi (MK) yang sidang perdananya digelar Jumat (14/6/2019) ini bisa dipatahkan.
Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto mengatakan pihaknya yakin dan percaya diri kuasa hukum yang diturunkan TKN Jokowi-Maruf bisa memenangi proses peradilan di MK.
“Kita punya kuasa hukum yang mumpuni untuk menanggapinya di sana [Mahkamah Konstitusi],” ujarnya di Bandung, Jumat (14/6/2019).
Pihaknya juga menilai tautan berita yang dijadikan salah satu bahan dalam gugatan sengketa Pilpres tersebut akan ditelaah dengan bijaksana oleh majelis hakim. “Kalau persidangan, kan, perlu barang bukti. Nanti pengadilan yang menilai,” katanya.
Di tempat yang sama, Ketua TKD Jabar Dedi Mulyadi menilai bahwa secara garis besar, tuntutan dari kubu Prabowo tidak ada fokus pada perbedaan selisih suara.
“Selama ini tidak ada gugatan yang disampaikan menyangkut angka. Lebih pada aspek proses perjalanan pemilu. Itupun yang ditampilkan bukan data dan fakta, lebih banyak berita yang kalau dijadikan alat bukti maka materi gugatan tidak kuat,” katanya.
Untuk itu, gugatan tersebut tidak perlu ditanggapi dengan serius atau memicu konflik baru. Karena, pada dasarnya, orang awam pun bisa tahu akhir dari persidangan ini tidak akan mengubah hasil Pilres di mana Jokowi mendapat suara paling banyak.
“Gugatan itu tidak perlu ditanggapi secara serius. Rileks aja. Namun, tetap semuanya diserahkan kepada hakim konstitusi,” ucap Ketua Golkar Jabar itu.
“Kita tunggu hasilnya, sebagai parpol tentu kami dukung dan menghargai kubu 02 menggunakan saluran konstitusional melalui MK,” terangnya.