Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang MK : 'Ketika Hakim Menyindir Toga Advokat dan Surat Pendamping'

Suhartoyo, salah satu Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sesekali memecah suasana tegang sidang sengketa pemilu presiden 2019, Jumat (14/6/2019).
Tim kuasa hukum Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 01 selaku pihak terkait Yusril Ihza Mahendra (kiri) dan Tri Medya Panjaitan (tengah) bersiap mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Tim kuasa hukum Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 01 selaku pihak terkait Yusril Ihza Mahendra (kiri) dan Tri Medya Panjaitan (tengah) bersiap mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA — Suhartoyo, salah satu Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sesekali memecah suasana tegang sidang sengketa pemilu presiden 2019, Jumat (14/6/2019).

Salah satunya, ketika mengingatkan bahwa dalam persidangan berikutnya, setiap advokat yang tergabung dalam tim hukum, mesti mengenakan toga advokat, atau tak akan diizinkan masuk ke ruang sidang.

Selain itu, Suhartoyo pun menyindir pihak-pihak yang belum mendaftarkan pendamping. Suhartoyo menegaskan, pihak di luar tim hukum harus memiliki legal standing untuk berada di ruang persidangan.

"Ini bagian tidak terpisahkan dari pada sidang yang akan datang. Kalau ada pendamping tidak terdaftar, panitera nanti tidak akan menyediakan tempat duduk," ungkapnya.

Selang beberapa saat, entah sebab ingin mencairkan suasana atau memang merasa tersindir, Ketua Tim Hukum TKN Jokowi-Ma'ruf Yusril Ihza Mahendra menjelaskan kenapa dua orang di sampingnya tak mengenakan toga.

"Mau klarifikasi saja, terkait pernyataan pak Suhartoyo. Karena di sebelah saya ini saudara Trimedya Panjaitan, dan saudara Arsul Sani, dua-duanya advokat tapi hadir di sini tidak pakai toga karena beliau bukan kuasa hukum," ungkap Yusril.

"Lagipula keduanya anggota DPR, jadi di-suspend [status advokatnya]. Ini hanya klarifikasi saja, pak. Supaya yang nonton televisi tidak keliru nanti," tambahnya.

Suhartoyo pun menjawabnya dengan santai sembari bercanda, bahwa untuk pendamping, tidak wajib mengenakan toga advokat.

"Pak Yusril tidak menjelaskan pun saya tahu persis bahwa beliau-beliau itu adalah advokat. Walaupun nonaktif," ungkap Suhartoyo sembari tersenyum, membuat penyimak sidang tertawa.

"Tapi kalau untuk kuasa hukum, harus pakai toga. Kalau tidak pakai toga, tidak akan diberi tempat duduk dan akan dipersilahkan di luar area," tambah mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Akhirul Anwar

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper