Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyatakan telah melakukan proses take down terhadap konten-konten iklan rokok di internet. Hal ini sebagai tindak lanjut atas permintaan Menteri Kesehatan terkait pemblokiran iklan rokok di internet.
Surat Menteri Kesehatan Menteri Kominfo perihal Pemblokiran Iklan Rokok di Internet diterima oleh Kekominfo pada Kamis (13/6) pukul 13.30 WIB.
“Segera setelah menerima surat dimaksud, Menteri Kominfo Rudiantara langsung memberikan arahan kepada Ditjen Aplikasi Informatika untuk melakukan crawling atau pengaisan terhadap konten iklan rokok di internet,” demikian pernyataan resmi Kemkominfo yang dikutip, Jumat (14/6/2019).
Hasilnya tim AIS Kemkominfo menemukan sebanyak 114 kanal di platform Facebook, Instagram, dan YouTube yang jelas melanggar UU 36/2009 tentang Kesehatan Pasal 46, ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok.
“Menkominfo Rudiantara juga sudah menelpon Menteri Kesehatan sebagai regulator kesehatan untuk menggelar rapat koordinasi teknis secepatnya, membahas kemungkinan pelanggaran atas pasal-pasal lainnya, karena regulator (Kemenkes) yang bisa menginterpretasikan legislasi/regulasi dengan lebih baik,” bunyi keterangan itu lebih lanjut.