Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi bakal menggelar sidang pendahuluan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum yang diajukan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Mahkamah Konstitusi. Komisi Pemilihan Umum sebagai termohon sudah menyiapkan segala jawaban.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid mengatakan bahwa dari sisi kehadiran, para pimpinan akan datang semua ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Itu kan jumlah dari masing-masing pihak yang bisa masuk ke ruangan itu kan memang dibatasi,” katanya di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (13/6/2019).
Karena dibatasi, Pramono menjelaskan bahwa komisioner tidak seluruhnya masuk ke dalam ruang sidang. Yang tidak di ruangan akan menunggu di luar. “Tapi prinsipnya kita usahakan untuk bisa datang meskipun tidak semua bisa masuk di dalam. Itu prinsipnya,” jelasnya.
Kehadiran yang lengkap ini ucap Pramono untuk memberi pesan bahwa para komisioner solid dan kompak dalam menyampaikan jawaban gugatan.
“Dan membantah tuduhan-tuduhan yang disampaikan baik pasangan calon, partai politik maupun calon DPD yang menggugat ke MK,” ucapnya.
Sementara itu jawaban yang disiapkan KPU pada sidang pendahuluan tidak terlalu tebal. Yang banyak hanya bukti-bukti pelengkap.
“Bukti-bukti entah itu formulir C1, kemudian formulir DA1 yang di tingkat kecamatan, kemudian juga daftar hadir C7, kemudian soal daftar pemilih karena yang termasuk dipersoalkan kan daftar pemilih tetap. Itu yang paling banyak,” ungkap Pram.
Sebanyak 272 kotak dokumen bukti telah dikirim menggunakan truk ke MK. Setiap kotak bervolume 60cm x 40cm x 40 cm. Jika ditotal, semua kotak berjumlah 26.112m3.