Bisnis.com, JAKARTA - Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga kini mengeluarkan 'jurus baru' untuk coba meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi paslon nomor urut 01, dengan dalih pelanggaran dana kampanye.
Sebelumnya, Tim Hukum BPN mempersoalkan jabatan Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah di BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri yang merupakan anak usaha BUMN. Apakah dua 'jurus' ini cukup kuat untuk mendiskualifikasi Jokowi-Ma'ruf?
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengapresiasi Tim Hukum BPN untuk membawa hal tersebut ke MK. Tetapi, dirinya menjelaskan bahwa dalih tersebut belum cukup kuat untuk mendiskualifikasi paslon nomor urut 01.
"Tidak ada masalah sih, kalau dalam hukum silahkan diajukan, nanti tergantung hakim mau terima atau tidak dalilnya," ungkap Bivitri kepada Bisnis, selepas acara diskusi di kantor Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Kamis (13/6/2019).
"Tapi kalau menurut saya tidak tepat [ganjarannya diskualifikasi]. Karena kalau menurut undang-undang, sebenarnya petitum diskualifikasi itu nggak ada. Tapi mereka mencoba menggunakan preseden yang ada di Pilkada," jelasnya.
Bivitri menjelaskan, tampak jelas bahwa Tim Hukum BPN mengacu pada contoh kasus Pilkada Kotawaringin Barat. Di mana ketika itu MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1 atas nama Sugianto-Eko Soemarno sebagai pemenang Pilkada.
Baca Juga
Kendati demikian, dalam contoh kasus di Kotawaringin Barat tersebut, paslon yang didiskualifikasi terbukti melakukan pelanggaran yang sangat berat, yaitu praktek money politics.
Sebab itulah, menurut Bivitri, dalam kasus Pilpres ini, sekadar catatan dana kampanye paslon 01 yang tak wajar belumlah cukup. Tim Hukum BPN harus mempunyai bukti atau saksi yang kuat terlebih dahulu apabila mengharapkan hal serupa seperti kasus di Kotawaringin Barat.
"Kalau menurut legal reasoning atau logika hukum, saya rasa adanya pelanggaran dana kampanye tidak bisa secara langsung punya pengaruh terhadap diskualifikasi. Karena kalau kita bicara dana kampanye ini kan luas sekali, bahkan pihak pak Prabowo pun ada catatan soal dana-dana kampanye yang tidak wajar," ungkap Bivitri.
"Jadi saya rasa hakim, saya yakin mereka akan proporsional melihatnya. Bahwa tidak bisa langsung dikaitkan. Kalau dalam hukum kan begitu ya, valid atau tidak dalilnya, dan kemudian apakah punya pengaruh signifikan terhadap yang dimintakan atau diskualifikasi," tambahnya.
Sementara terkait jabatan Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah di dua anak usaha BUMN, Bivitri memberikan contoh bahwa salah satu caleg Gerindra pun ada yang memiliki kasus serupa, tetapi tidak didiskualifikasi.
"Pak Hasyim [Asyari] Komisioner KPU yang cerita bahwa KPU mencoret nama dia karena dia tidak memberikan syarat administratif tadi. Tapi oleh Bawaslu dibilang anak usaha BUMN itu bukan BUMN," jelasnya.
"KPU akhirnya masukin lagi nama bu Mirah [Mirah Sumirat, caleg Gerindra Dapil Jabar VI]. Berarti kan Bawaslu sudah membuat sesuatu untuk konstruksi hukum bahwa namanya anak usaha BUMN bukan BUMN," tambah Bivitri.
Sementara itu, Bivitri berharap sidang perdana sengketa Pilpres pada Jumat (14/6/2019) nanti akan menjadi pembelajaran dalam ranah sengketa pemilu Tanah Air. Sebab, permohonan yang diajukan Tim Hukum BPN terbilang baru dan segar.
Dalam sidang tersebut, MK akan memutuskan apakah gugatan dari Tim Hukum BPN dapat diterima atau tidak, dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan pemohon.
Jika gugatan diterima, maka agenda sidang selanjutnya yaitu mendengarkan keterangan saksi, saksi ahli, alat bukti dan lain-lain, yang dijadwalkan pada 17-21 Juni 2019.
Tahap terakhir, yakni Rapat Pemusyawaratan Hakim atau RPH. Setelah itu, putusan hasil sengketa Pilpres akan diungkap ke khalayak, rencananya pada 28 Juni 2019 atau lebih cepat.