Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus BLBI : KPK Ingin Sjamsul Nursalim Segera Diadili

Lembaga antirasuah akan menempuh mekanisme persidangan dengan metode in absentia atau persidangan tanpa kehadiran terdakwa apabila keduanya tak kunjung kooperatif.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang/Antara-Hafidz Mubarak A
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang/Antara-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menginginkan tersangka kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, segera naik ke proses persidangan.

Sjamsul dan Itjih Nursalim diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang telah menjerat mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung. 

Keduanya saat ini tinggal di Singapura dengan status tinggal tetap (permanent residence). Panggilan KPK secara formal maupun informal telah dilayangkan tiga kali, akan tetapi tak pernah dipenuhi keduanya.

"Banyak cara yang bisa kita pakai [menyeret keduanya]. Tetapi, yang jelas kita harus masuk secepatnya prosesnya di pengadilan," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Rabu (12/6/2019).

Saut mengaku lembaga antirasuah akan menempuh mekanisme persidangan dengan metode in absentia atau persidangan tanpa kehadiran terdakwa apabila keduanya tak kunjung kooperatif.

Fokus KPK saat ini adalah menelusuri aset milik Sjamsul dalam upaya mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun.

"Ya paling begitu [in absentia]. Nanti kalau dia tidak hadir. Tapi, kita kalau berpikir hidup di Indonesia itu lebih enak kok, pulang saja ke Indonesia," imbau Saut.

Saut juga memastikan dalam menangani kasus Sjamsul Nursalim dan Itjih ini pihaknya bekerja sama dengan komisi antikorupsi Singapura bernama Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB). Bahkan, Saut mengaku KPK mendapat respons positif.

"Sudah jelas itu kerja sama nanti bagaimana mereka bisa bantu kita. Mereka welcome kok, Pak Laode [Wakil Ketua KPK Laode M Syarif] sudah dua kali ke sana," ujar Saut.

Penetapan Sjamsul dan Itjih Nursalim sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari perkara mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung yang divonis 15 tahun penjara. Sjamsul telah diperkaya oleh Syafruddin senilai Rp4,58 triliun.

Taipan Sjamsul Nursalim merupakan salah satu orang terkaya di Indonesia yang memiliki banyak bisnis dengan segala lini perusahaan. Perusahaan yang dikendalikannya adalah PT Gajah Tunggal Tbk dengan anak usaha PT Softex Indonesia, PT Filamendo Sakti, dan PT Dipasena Citra Darmadja.

Sjamsul juga memiliki sejumlah usaha ritel yang menaungi sejumlah merek ternama seperti Sogo, Zara, Sport Station, Starbucks, hingga Burger King.

Sebelumnya, KPK juga berencana menggugat Sjamsul Nursalim ke pengadilan. Gugatan tersebut berkaitan dengan gugatan Sjamsul Nursalim terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) I Nyoman Wara di Pengadilan Negeri Tangerang.

"Direncanakan KPK mengajukan gugatan sebagai pihak ketiga yang kepentingannya terganggu dengan adanya gugatan Sjamsul Nursalim terhadap BPK tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (11/6/2019).

Sjamsul yang menjadi tersangka KPK menggugat auditor BPK terkait laporan hasil pemeriksaan investigatif kerugian keuangan negara dalam perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada Februari lalu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper