Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Inilah Sanksi bagi PNS yang Bolos Usai Cuti Lebaran

Seluruh instansi pemerintah daerah dan kementerian serta lembaga (K/L) di tingkat pusat diberi batas hingga pukul 15.00 waktu setempat untuk melaporkan absensi pegawainya ke Kementerian Pendayagunaan Aparat Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Senin (10/6/2019).
Menteri PANRB Syafruddin menjelaskan sanksi untuk ASN yang tak masuk kerja usai libur Lebaran, Senin (10/6/2019) di Jakarta. JIBI/Bisnis/Lalu Rahadian
Menteri PANRB Syafruddin menjelaskan sanksi untuk ASN yang tak masuk kerja usai libur Lebaran, Senin (10/6/2019) di Jakarta. JIBI/Bisnis/Lalu Rahadian

Bisnis.com, JAKARTA - Seluruh instansi pemerintah daerah dan kementerian serta lembaga (K/L) di tingkat pusat diberi batas hingga pukul 15.00 waktu setempat untuk melaporkan absensi pegawainya ke Kementerian Pendayagunaan Aparat Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Senin (10/6/2019).

Menurut Menteri PANRB Syafruddin, batas itu diberikan agar kementeriannya bisa segera merumuskan sanksi bagi ASN yang mangkir atau bolos pada hari pertama kerja usai cuti bersama Idulfitri 2019. Hingga pukul 10.30 WIB, baru ada data dari 11 instansi dan K/L yang masuk ke sistem absensi milik Kementerian PANRB.

"Setelah itu kami analisis, evaluasi dan simpulkan bahwa unit kerja dan instansi mana yang ASN ada yang bolos. Tentu [dilihat] bolosnya alasannya apa, setelah itu kami tentukan dan rapatkan untuk tentukan sanksi orang per orang, dan instansinya akan diberikan penilaian," kata Syafruddin di kantornya, Senin (10/6/2019).

Kementerian PANRB akan memberi sanksi sesuai alasan para ASN yang mangkir di hari pertama kerja usai Idulfitri. Tak hanya itu, kementerian tersebut juga akan memberi penilaian pada pimpinan tiap instansi.

Inilah Sanksi bagi PNS yang Bolos Usai Cuti Lebaran

ASN yang bolos tanpa alasan kuat terancam sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sanksi tidak akan diberikan bagi ASN yang cuti karena alasan tertentu.

"[ASN] yang tidak ada alasan yang kita akan berikan sanksi. Ada juga kan yang cuti mau kawin karena habis Lebaran, ya nggak kenapa-kenapa kalau itu. Ada juga yang ke luar negeri dapat tugas dari negara nggak kenapa-kenapa," tuturnya.

Nantinya, sanksi akan diberikan berbeda-beda bagi para ASN yang bolos di hari pertama kerja usai cuti bersama Idulfitri. Penentuan sanksi akan dilakukan instansi atau K/L dan harus dilaporkan kepada Kementrian PANRB serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Berdasarkan PP 53/2010, ada beragam sanksi yang bisa dijatuhkan pada ASN jika membolos. Sanksi teringan berupa teguran tertulis, dan pemberhentian dengan hormat apabila PNS terkait tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 45 hari.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lalu Rahadian
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper