Bisnis.com, JAKARTA -- Para menteri keuangan yang tergabung dalam forum G20 sepakat untuk menyusun aturan bersama guna menutup celah-celah yang dimanfaatkan oleh perusahaan teknologi raksasa untuk mengurangi pajak korporasi. Hal itu disepakati dalam pertemuan G20 yang berlangsung di Jepang, Sabtu (8/6).
Dilansir Reuters, Sabtu (8/6), Facebook, Google, Amazon, dan perusahaan teknologi raksasa lainnya dikecam karena memotong tagihan pajak dengan membukukan keuntungan di negara-negara berpajak rendah tanpa memperhatikan lokasi konsumen akhir.
Adapun aturan-aturan baru tersebut bertujuan membebani pajak yang tinggi kepada perusahaan teknologi multinasional sekaligus mempersulit negara-negara seperti Irlandia untuk menarik investasi langsung dari luar negeri dengan janji pajak korporasi yang sangat rendah.
"Kami menyambut perkembangan terakhir dengan menaikkan pajak digital dan mendukung program ambisius yang terdiri atas pendekatan dua pilar. Kami akan menggandakan upaya mencari solusi berbasiskan permufakatan dengan laporan final pada 2020 mendatang," demikian pernyataan resmi G20.
Adapun, pertemuan G20 fokus membahas dua pilar yang dapat memberi pukulan telak bagi beberapa perusahaan teknologi raksasa.
Pilar pertama adalah membagi kewajiban pajak terhadap perusahaan di mana barang dan jasa perusahaan tersebut diperjualbelikan, bahkan jika kedua hal tersebut tidak memiliki wujud.
Pilar kedua mengatur apabila suatu perusahaan tetap menemukan jalan dalam membukukan keuntungan dengan pajak yang rendah, maka negara-negara yang bersangkutan dapat menerapkan rata-rata pajak minimum global.
Inggris dan Prancis menjadi dua negara yang paling vokal dalam mendukung proposal penetapan pajak kepada perusahaan teknologi raksasa serta fokus dalam mempersulit memperoleh keuntungan di wilayah hukum berpajak rendah. Mereka berselisih dengan Amerika Serikat yang menyatakan perusahaan internet asal AS diperlakukan tidak adil.