Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin membantah dirinya telah menerima uang senilai Rp70 juta dari mantan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Untuk diketahui, dugaan diterimanya mahar sebesar Rp70 juta oleh Lukman tersebut terungkap saat jaksa KPK Wawan Yunarwanto membacakan surat dakwaan Haris di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2019).
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Lukman menerima uang sebesar Rp50 juta dari Haris pada 1 Maret 2019 di Hotel Mercure Surabaya.
Selanjutnya, uang sebesar Rp20 juta juga diberikan kepada Lukman oleh Haris pada 9 Maret 2019 di Tebu Ireng, Jombang melalui seorang perantara bernama Herry Purwanto.
Terkait dua transaksi tersebut, Lukman mengatakan dirinya tidak pernah mengadakan pertemuan secara khusus dengan Haris. Lukman pun mengaku dirinya hadir di Hotel Mercure untuk memberikan pembinaan kepada sejumlah ASN Kemenag.
"Tidak ada jeda waktu semenit pun untuk saya hanya berdua dengannya," ujar Lukman, Senin (3/6/2019).
Untuk transaksi kedua sebesar Rp20 juta, Lukman mengatakan bahwa uang yang diberikan oleh Haris adalah sebesar Rp10 juta dan tidak secara langsung diterima olehnya.
Lukman mengaku uang tersebut diterima oleh ajudan Lukman dan baru diketahui oleh Lukman pada malam hari setelah tiba di Jakarta.
Lukman juga mengatakan dirinya langsung memerintahkan kepada ajudannya untuk segera mengembalikan uang tersebut kepada Haris pada malam hari 9 Maret 2019.
"Saat terjadi OTT [operasi tangkap tangan] pada 15 Maret itu baru tanggal 22 saya tahu ajudan saya melaporkan bahwa uang yang diterimanya dari saudara Haris itu masih ada di tangannya. Ternyata belum sempat disampaikan," lanjutnya.
Setelah mengetahui uang tersebut masih dipegang oleh ajudannya, Lukman mengatakan dirinya langsung menyerahkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai gratifikasi.