Bisnis.com, JAKARTA—Pasukan AS secara diam-diam mengirim setidaknya 30 tersangka pejuang Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) yang ditangkap di Suriah tahun lalu dan pada akhir 2017 untuk diadili di Irak, menurut dokumen pengadilan.
Disebutkan bahwa tiga dari mereka telah dihukum karena keanggotaan ISIS dan dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Irak. Sementara itu lima orang telah dijatuhi hukuman seumur hidup. Empat dari mereka mengatakan kepada Reuters bahwa mereka disiksa di penjara, sebuah klaim yang tidak dapat diverifikasi.
Akan tetapi Layanan Kontra Terorisme (CTS) Iraq membantah bahwa tahanan dipindahkan ke tahanan mereka dari Suriah pada 2017 dan 2018. CTS pun menyangkal klaim para tahanan tentang penyiksaan.
Pada saat nasib ribuan pejuang ISIS yang ditangkap di Suriah masih belum jelas, sekitar 30 tersangka jihadis asing tersebut dipindahkan ke Irak pada 2017 dan 2018 setelah mereka ditangkap oleh Pasukan Demokratik Suriah (SDF) yang didukung AS, menurut sumber arsip pengadilan Irak dan intelijen.
Komando Pusat militer AS, yang mengawasi pasukan AS di Timur Tengah, menolak mengomentari temuan-temuan Reuters tersebut, tetapi mengakui penolakan oleh tahanan yang ditangkap oleh milisi Kurdi, yang otoritasnya tidak diakui secara internasional
"Masalah pejuang teroris asing dalam tahanan SDF di Suriah adalah masalah yang sangat kompleks," kata juru bicara Bill Urban seperti dikutip Reuters, Rabu (29/5/2019).
Delapan orang yang dihukum karena peran mereka dalam ISIS berasal dari Belgia, Prancis, Jerman, Australia, Mesir dan Maroko. Mereka diwawancarai oleh Reuters selama penampilan mereka di pengadilan Irak.
Mereka mengatakan bahwa setelah ditangkap di Suriah oleh pasukan SDF yang didukung AS, mereka diinterogasi tentang peran mereka di ISIS oleh pasukan SDF dan AS. Mereka kemudian ditahan sebagian besar di sel isolasi, di pangkalan militer AS di Wilayah Kurdistan Irak atau di Yordania sebelum diserahkan ke tahanan Irak.