Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri bakal memanggil Kivlan Zen untuk diperiksa perdana sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana makar besok, Rabu (29/5/2019), pukul 10.00 WIB.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa tersangka Kivlan Zen akan hadir pada pemeriksaan besok terkait kasus makar.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa tersangka Kivlan Zen akan hadir pada pemeriksaan besok terkait kasus makar.
Menurut Dedi, kuasa hukum Kivlan Zen sudah berkoordinasi dengan tim penyidik Bareskrim Polri dan memberitahu besok kliennya akan koorperatif memenuhi panggilan tim penyidik.
"Melalui pengacaranya yang bersangkutan akan hadir untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka," tuturnya, Selasa (28/5/2019).
Dedi menjelaskan bahwa pada 21 Mei 2019, tim penyidik juga sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap tersangka Kivlan Zen, namun tidak hadir karena bentrok dengan jadwal acara Kivlan Zen di tempat lain. Akhirnya, menurut Dedi, Kivlan Zen melalui kuasa hukumnya meminta pemanggilan tersebut diundur menjadi besok Rabu 29 Mei 2019 pukul 10.00 WIB.
"Sebelumnya tim penyidik Bareskrim Polri sudah memanggil yang bersangkutan pada 21 Mei 2019 kemarin, tapi yang bersangkutan ada kegiatan lain. Jadi diundur pemanggilannya," katanya.
"Melalui pengacaranya yang bersangkutan akan hadir untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka," tuturnya, Selasa (28/5/2019).
Dedi menjelaskan bahwa pada 21 Mei 2019, tim penyidik juga sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap tersangka Kivlan Zen, namun tidak hadir karena bentrok dengan jadwal acara Kivlan Zen di tempat lain. Akhirnya, menurut Dedi, Kivlan Zen melalui kuasa hukumnya meminta pemanggilan tersebut diundur menjadi besok Rabu 29 Mei 2019 pukul 10.00 WIB.
"Sebelumnya tim penyidik Bareskrim Polri sudah memanggil yang bersangkutan pada 21 Mei 2019 kemarin, tapi yang bersangkutan ada kegiatan lain. Jadi diundur pemanggilannya," katanya.