Bisnis.com, JAKARTA — Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo – Sandi sempat disorot lantaran disebut membawa bukti berupa link berita yang sebelmnya ditolak dalam perkara pemilu yang diajukan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslau).
Namun, Anggota Dewan Pengarah BPN Prabowo - Sandi, Fadli Zon, mengatakan bahwa bukti dugaan kecurangan yang disampaikan ke Mahkamah Konstitusi tetap mengacu pada sebuah peristiwa, bukan berita di media massa.
“Berita di media itu mungkin hanya menunjukkan indikator dan laporan saja, bukan menjadi bukti. Bukti tetap mengacu pada apa yang sebenarnya terjadi,” kata Fadli, Senin, (27 /5) seperti ditulis Tempo.co.
Menurutnya, peristiwa adanya dugaan kecurangan dalam Pemilu merupakan bukti untuk disampaikan ke MK.
Namun Fadli enggan memperinci bukti-bukti apa saja yang disampaikan BPN dalam sidang gugatan hasil Pilpres 2019 di MK karena biarkan Tim Advokasi BPN yang membeberkannya.
“Tim Advokasi BPN merupakan para ahli hukum yang mengenal dan mengetahui secara mendalam persoalan yang bersifat konstitusional,” katanya.
Selain itu Fadli enggan menanggapi pernyataan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf bahwa bukti yang disampaikan BPN Prabowo tidak cukup, karena itu merupakan domain MK melakukan penilaian.
Dia menyakini semua yang disampaikan Tim Advokasi BPN sudah melalui pertimbangan untuk membangun argumentasi yang kokoh untuk membuktikan apa yang disampaikan dalam pelaporan di MK.