Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sofyan Basir Ditahan KPK, Akan Ikuti Proses

Datang sekira pukul 18.55 WIB didampingi kuasa hukumnya, Soesilo Aribowo, Sofyan keluar gedung KPK sekira pukul 23.30 WIB dengan menggunakan rompi oranye khas KPK dan tangan terborgol.
Direktur Utama nonaktif PT PLN Sofyan Basir bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/5/2019)./ANTARA-Aprillio Akbar
Direktur Utama nonaktif PT PLN Sofyan Basir bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/5/2019)./ANTARA-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA - Tersangka Direktur Utama nonaktif PT PLN Sofyan Basir mengaku akan mengikuti proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusul penahanan yang dilakukan KPK pada Senin (27/5/2019) malam.

Sofyan ditahan KPK usai diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap proyek kerja sama pembangunan PLTU MT Riau-1. 

Datang sekira pukul 18.55 WIB didampingi kuasa hukumnya, Soesilo Aribowo, Sofyan keluar gedung KPK sekira pukul 23.30 WIB dengan menggunakan rompi oranye khas KPK dan tangan terborgol. 

"Pokoknya ikutin proses. Terima kasih. Doain saja, ya," kata Sofyan sambil bergegas masuk ke mobil tahanan yang sudah menunggunya.

Sofyan tak berbicara banyak kendati dicecar awak media terkait penahanannya malam ini. Dia juga kembali mengucapkan terima kasih untuk kemudian masuk ke mobil tahanan.

Juri Bicara KPK Febri Diansyah mengonfirmasi bahwa Sofyan Basir ditahan selama 20 hari pertama per malam ini. "SFB [Sofyan Basir] ditahan 20 hari pertama," ujar Febri, Senin (27/5/2019) malam.

Selama proses penyidikan kasus ini, lanjut Febri, mantan Dirut Bank BRI itu akan menjalani proses penahanan di rutan cabang K4 tepatnya di belakang gedung Merah Putih KPK.

Dalam perkara PLTU Riau-1, KPK sudah menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka keempat menyusul pengusaha Johannes B. Kotjo, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, dan eks-Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.

Sofyan diduga menerima janji fee proyek dengan nilai yang sama dengan Eni M. Saragih dan Idrus Marham dari salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes B. Kotjo.

KPK menduga Sofyan Basir berperan aktif memerintahkan salah satu direktur di PLN untuk segera merealisasikan power purchase agreement (PPA) antara PT PLN, Blackgold Natural Resources Ltd. dan investor China Huadian Engineering Co. Ltd. (CHEC).

Tak hanya itu, Sofyan juga diduga meminta salah satu direkturnya untuk berhubungan langsung dengan Eni Saragih dan Johannes B. Kotjo.

KPK juga menyangka Sofyan meminta direktur di PLN tersebut untuk memonitor terkait proyek tersebut lantaran ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Akhirul Anwar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper