Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AJI Catat 20 Jurnalis Jadi Korban Kekerasaan Saat Aksi 22 Mei

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatatkan 20 jurnalis baik tv, daring maupun radio menjadi korban kekerasan pada aksi demo 22 Mei 2019 lalu di beberapa titik di wilayah Jakarta.

Bisnis.com, JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatatkan 20 jurnalis baik tv, daring maupun radio menjadi korban kekerasan pada aksi demo 22 Mei 2019 lalu di beberapa titik di wilayah Jakarta.

Abdul Manan selaku ketua umum AJI menekankan baik pihak kepolisian maupun massa aksi demo berkontribusi atas kekerasan yang dialami jurnalis diantaranya pemukulan, penamparan, intimidasi, peesekusi, ancaman, perampasan alat kerja jurnalistik, penghalangan liputan, penghapusan video dan hasil liputan, pelemparan batu, hingga pembakaran kendaraan bermotor milik jurnalis. 


"Terkait soal pelarangan liputan oleh polisi ini, menurut saya sebagian besar kejadiannya karena polisi merespon kekerasan yang dilakukan para pengunjung rasa. Karena sebagian besar dari kasus itu kan ketika wartawan berada di belakang polisi atau di sekitar massa, mereka itu terkena imbasnya ketika menghalangi. Ini menjadi pertanyaan bagaimana pendidikan polisi kita dalam merespon kekerasan," ujar Abdul Manan di YLBHI, Jakarta Pusat pada Minggu (26/5/2019). 


Abdul menekankan kalau sebagian besar motif kekerasan yang dilakukan pihak kepolisian kepada jurnalis adalah ketidakinginan pihak kepolisian mengenai perekaman aktivitas mereka oleh wartawan yang menurutnya tidak mungkin dilakukan mengingat pekerjaan wartawan adalah melaporkan fakta.


"Di masa akan datang hal ini mungkin saja terjadi. Apalagi track record-nya polisi terhadap kasus kekerasan terhadap wartawan sangat jelek. Dalam cacatan pihak kepolisian yang melakukan kekerasan terhadap wartawan nyaris tidak ada yang diproses hukum," sambungnya.


Berikutnya, pelanggaran kekerasan sepeeti persekusi oleh massa juga dikecam oleh AJI. Pihaknya juga menuntut proses hukum kepada massa yang memprovokatori kejadian yang bersumber dari media sosial. 


Terakhir, Abdul juga memberi catatan kalau hak mendapatkan informasi adalah hak yang dilindungi Undang-undang sehingga keliru dilakukan pembatasan atas akses media sosial. 


"Secara regulasi kami menganggap kurang cukup proper untuk dilakukan pembatasan karena pembatasan ini mengakibatkan hak yang lain juga diabaikan," tutupnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper