Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah menyiapkan jurus tertentu dalam sidang gugatan atas hasil Pilpres 2019.
Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya telah menyiapkan saksi ahli dan saksi fakta untuk dihadirkan dalam sidang gugatan hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saksi fakta sudah kami siapkan, untuk saksi ahli ada beberapa yang sudah kami hubungi karena pengajuan gugatan baru Jumat malam diajukan ke MK," kata Dasco di Jalan Kertanegara IV, Jakarta, Sabtu (25/5/2019).
Dasco mengakui untuk saksi ahli diperlukan waktu untuk pendekatan dan memaparkan data yang ada dari BPN Prabowo-Sandi terkait dugaan kecurangan Pilpres 2019.
Dasco enggan menjelaskan berapa jumlah saksi fakta dan saksi ahli yang akan dipersiapak BPN Prabowo-Sandi.
"Saya belum cek, berapa yang sudah firmed atau belum, dan berapa jumlahnya tergantung kebutuhan," ujar Dasco.
Baca Juga
Dasco menjelaskan, bukti-bukti yang diajukan ke MK adalah gabungan antara dugaan kecurangan Pemilu yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dan penghitungan suara yang angkanya berubah signifikan.
Sebelumnya, BPN Prabowo-Sandi melalui Tim Hukum BPN mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK pada Jumat (24/5) malam.
Ketua Tim Hukum BPN Bambang Widjojanto menyerahkan 51 daftar bukti saat mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilpres.
Bambang mengatakan alat buktinya akan segera disampaikan.