Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jelang Sidang Gugatan Hasil Pilpres, BPN Prabowo-Sandi Siapkan "Jurus" Ini

Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah menyiapkan jurus tertentu dalam gugatan atas hasil Pilpres 2019.
Ketua Tim Hukum BPN calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto (tengah) bersama Penanggung jawab Hashim Djojohadikusumo (kanan) dan anggota Denny Indrayana (kiri) melakukan pendaftaran gugatan perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/5/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Ketua Tim Hukum BPN calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto (tengah) bersama Penanggung jawab Hashim Djojohadikusumo (kanan) dan anggota Denny Indrayana (kiri) melakukan pendaftaran gugatan perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/5/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah menyiapkan jurus tertentu dalam sidang gugatan atas hasil Pilpres 2019.

Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya telah menyiapkan saksi ahli dan saksi fakta untuk dihadirkan dalam sidang gugatan hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saksi fakta sudah kami siapkan, untuk saksi ahli ada beberapa yang sudah kami hubungi karena pengajuan gugatan baru Jumat malam diajukan ke MK," kata Dasco di Jalan Kertanegara IV, Jakarta, Sabtu (25/5/2019).

Dasco mengakui untuk saksi ahli diperlukan waktu untuk pendekatan dan memaparkan data yang ada dari BPN Prabowo-Sandi terkait dugaan kecurangan Pilpres 2019.

Dasco enggan menjelaskan berapa jumlah saksi fakta dan saksi ahli yang akan dipersiapak BPN Prabowo-Sandi.

"Saya belum cek, berapa yang sudah firmed atau belum, dan berapa jumlahnya tergantung kebutuhan," ujar Dasco.

Dasco menjelaskan, bukti-bukti yang diajukan ke MK adalah gabungan antara dugaan kecurangan Pemilu yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dan penghitungan suara yang angkanya berubah signifikan.

Sebelumnya, BPN Prabowo-Sandi melalui Tim Hukum BPN mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK pada Jumat (24/5) malam.

Ketua Tim Hukum BPN Bambang Widjojanto menyerahkan 51 daftar bukti saat mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilpres.

Bambang mengatakan alat buktinya akan segera disampaikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper