Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hasil Pemilu 2019 : Dua Calon Senator Asal Sumut Ajukan Gugatan ke MK

Keberatan dengan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena tidak masuk dalam empat besar peraih suara terbanyak.
Suasana ruang pelayanan pengajuan gugatan hasil Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Suasana ruang pelayanan pengajuan gugatan hasil Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Kabar24.com, JAKARTA — Dua calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Provinsi Sumatra Utara, Darmayanti Lubis dan Faisal Amri, menggugat hasil Pemilu Legislatif 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Faisal memasukkan berkas permohonan pada Kamis (23/5/2019) malam, sedangkan Darmayanti pada Jumat (24/5/2019) dini hari.

Keduanya keberatan dengan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena tidak masuk dalam empat besar peraih suara terbanyak.

Faisal berada di peringkat kelima dengan 496.618 suara sah, berselisih 142 suara dari Badikenita Sitepu yang memperoleh 496.760 suara di posisi keempat. Dengan hasil itu, Badikenita masuk dalam daftar kuota empat anggota DPD dari Sumut.

Menurut Faisal, terjadi penggelembungan suara untuk Badikenita di Kabupaten Nias Selatan. Dia mengaku memiliki bukti perbedaan selisih suara data formulir DA1 dengan C1.

“Pemohon meminta kepada MK untuk menetapkan suara yang benar untuk pemohon 496.625 suara. Untuk Badikenita Sitepu menjadi 495.556 suara,” kata Faisal dalam berkas permohonan.

Sementara itu, Darmayanti meminta kepada MK untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Langkat, Labuhan Batu, Labuhan Batu Selatan, Mandailing Natal, Nias, Nias Selatan, Karo, dan Kota Medan. Pada Pileg 2019, Wakil Ketua DPD itu berada di peringkat ketujuh dengan 448.047 suara.

Darmayanti mengklaim terjadi penggelembungan suara di kabupaten/kota tersebut. Menurutnya, penggelembungan dilakukan dengan mengubah suara pada formulir DA1 dan DB1 sehingga hasilnya beda dari C1.

“Pemohon memohon kepada MK untuk memerintahkan KPU untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang di kabupaten/kota tersebut secara jujur dan adil,” ujarnya dalam permohonan.

Berdasarkan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara KPU, calon anggota DPD peraih suara terbanyak di Sumut adalah mantan Ephorus Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Willem T.P. Simarmata dengan 803.638 suara.

Di peringkat kedua adalah petahana Dedi Iskandar Batubara 790.346 suara, disusul Muhammad Nuh 518.926 suara, dan petahana Badikenita Sitepu 496.760 suara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper