Bisnis.com, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara dua tersangka kasus suap mantan Ketum PPP Romahurmuziy ke pengadilan.
Pelimpahan dilakukan terhadap tersangka mantan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kab Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi.
Keduanya merupakan terduga pemberi suap kepada Romahurmuziy alias Rommy dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama.
Pelimpahan dakwaan dan berkas perkara dari dua tersangka tersebut dilakukan ke Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (20/5/2019).
“Sidang dakwaan Muafaq dan Haris digelar [Rabu] 29 Mei 2019,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (23/5/2019).
Dalam proses pemeriksaan keduanya, kata Febri, penyidik setidaknya telah memeriksa 70 orang saksi antara lain Menteri Agama, Sekretaris Jenderal DPR, Kepala KASN, Ketua Panitia Seleksi Jabatan Tinggi Kementerian Agama, serta Kepala Kantor Agama RI beberapa daerah.
Kemudian, Anggota DPRD Jawa Timur, Sekretaris DPW PPP Jawa Timur, staf Ahli dan staf khusus Menteri Agama, konsultan dan sejumlah ASN.
Dengan segera masuknya tahap persidangan, tim penyidik KPK tinggal memproses penyidikan terhadap Rommy. Dia telah kembali ke rutan KPK setelah dibantarkan ke RS Polri untuk kedua kali lantaran penyakitnya kambuh pada Senin (13/5/2019).
“[Rommy] sudah kembali, hanya dibantarkan dua hari,” kata Febri.
Dalam perkara ini, Rommy diduga menerima uang suap senilai Rp300 juta dari tersangka mantan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi.
Suap itu diduga diberikan demi memuluskan proses pengisian jabatan di Kemenag Jatim.
KPK juga menduga ada pihak internal Kemenag yang bersama-sama dengan Rommy dalam menerima aliran suap. KPK telah mengidentifkasi nama-nama tersebut.