Kabar24.com, JAKARTA — Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) nomor urut ke-27 asal Maluku Utara Ikbal Djabid mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Rabu (22/5/2019).
Dalam keterangan resminya, Kamis (23/5/2019), MK menerima permohonan tersebut pada pukul 13.38 WIB.
Pengajuan permohonan Ikbal Djabid diwakili oleh kuasa hukum Aries Surya.
Dari pemeriksaan berkas awal, MK menilai berkas permohonan belum lengkap sehingga petugas meminta kepada pemohon untuk segera melenglapi sejak pemohon menerima surat pemberitahuan.
“Nantinya permohonan yang telah lengkap akan segera dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK),” bunyik keterangan resmi MK.
Pada Rabu kemarin, seluruh hakim MK juga melakukan pemantauan untuk mengecek kesiapan gugus tugas sengketa perselisihan hasil penghitungan suara Pemilu 2019.
Baca Juga
Hakim MK juga mengecek ruang sidang serta bagian depan gedung MK. Hal ini dalam rangka memastikan semuanya berjalan baik dan lancar.