Kabar24.com, JAKARTA — Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi peserta peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 pertama yang mengajukan permohonan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dikutip dari laman resmi MK, permohonan tersebut masuk pada Kamis (23/05/2019) pukul 00.28 WIB. Penggugat memperkarakan hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Deviyanti Dwiningsih, kuasa hukum Partai Keadilan Sejahtera (PKS), mengatakan kliennya menyoal kesalahan input data perolehan suara oleh saksi yang menguntungkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Seharusnya, menurut dia, PPP mendapatkan 19 suara, tetapi dinaikkan menjadi 38 suara.
“Ini mengakibatkan selisih suara PKS berkurang dan tidak meraih lima kursi yang kemungkinan mendapat jatah kursi wakil ketua DPRD,” ujar Deviyanti.
Meski demikian, PKS belum melengkapi seluruh berkas permohonan sengketa tersebut. Pemohon belum melampirkan surat persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS dan surat kuasa.
Berdasarkan Peraturan MK No. 2/2018 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD, pemohon sengketa adalah partai politik. Permohonan diajukan oleh DPP parpol yang diteken oleh ketua umum dan sekretaris jenderal.
Baca Juga
Selain di Kalbar, PKS juga menggugat hasil Pileg 2019 untuk pemilihan DPRD Kabupaten Langkat dan DPRD Kota Tebing Tinggi, Sumatra Utara. Seperti dalam permohonan pertama, belum ada surat persetujuan dari DPP PKS maupun surat kuasa.
Permohonan ketiga diajukan oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melalui seorang calon anggota DPRD Bangkalan, Jawa Timur. Sang caleg, Afif Mahfudz Hadi, belum melampirkan surat persetujuan dari DPP dan surat kuasa.
Berdasarkan jadwal yang dirilis oleh MK, batas terakhir pengajuan gugatan sengketa Pileg 2019 adalah Jumat (24/5/2019) pukul 01.46 WIB. Jadwal tersebut merupakan tenggat waktu maksimal 3x24 jam setelah penetapan hasil Pemilu 2019 secara nasional pada Selasa (21/5/2019) pukul 01.46 WIB.
Bila berkas kurang lengkap, Pasal 474 ayat (3) UU Pemilu membolehkan pemohon untuk memperbaiki dan melengkapi permohonan selama maksimal 3x24 jam sejak gugatan diterima MK.