Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Legal Standing Tidak Jelas, MK Mentahkan Pemohon Uji Materi UU TPPU

Lembaga Anti Pencucian Uang Indonesia (LAPI) dan Yayasan Auriga Nusantara sebagai pemohon berbadan hukum tidak diwakili oleh pengurus yang dapat bertindak atas nama organisasi di dalam maupun di luar pengadilan.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta. Bisnis.com/Samdysara Saragih
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta. Bisnis.com/Samdysara Saragih

Kabar24.com, JAKARTA — Kendati telah menghadirkan sejumlah pejabat instansi pemerintah, Mahkamah Konstitusi mementahkan permohonan uji materi UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau UU TPPU.

Empat pemohon perkara tersebut dinilai MK tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk memohonkan pengujian UU TPPU. Alhasil, pokok permohonan tidak dipertimbangkan oleh lembaga penafsir UUD 1945 itu.

“Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar Putusan MK No. 74/PUU-XVI/2018 di Jakarta, Selasa (21/5/2019).

Menurut MK, Lembaga Anti Pencucian Uang Indonesia (LAPI) dan Yayasan Auriga Nusantara sebagai pemohon berbadan hukum tidak diwakili oleh pengurus yang dapat bertindak atas nama organisasi di dalam maupun di luar pengadilan.

Sementara itu, Staf Pengajar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril dan Staf Pengajar Fakultas Hukum Universitas Trisakti Abdul Ficar Fadjar sebagai pemohon perorangan dinilai tidak memiliki kerugian konstitusional yang spesifik atas eksistensi materi yang diuji.

Hakim Konstitusi Suhartoyo menjelaskan MK telah memberikan kesempatan kepada LAPI dan Auriga untuk membuktikan kedudukan hukum. Namun, kesempatan itu tidak dimanfaatkan oleh keduanya.

Dengan putusan tersebut, impian para pemohon untuk meminta perluasan lembaga yang dapat menyidik TPPU tidak kesampaian.

Penjelasan Pasal 74 UU TPPU yang membatasi enam instansi untuk menggarap penyidikan TPPU masih berlaku.

Keenam instansi itu adalah Kepolisian Negara RI, Kejaksaan RI, Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Narkotika Nasional, Direktorat Jenderal Pajak, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Begitu pula dengan Pasal 2 ayat (1) huruf z UU TPPU. Ancaman tindak pidana lain yang dapat dijerat TPPU tetap ‘4 tahun atau lebih’, sedangkan pemohon meminta diturunkan menjadi ‘1 tahun atau lebih’.

Ketika memeriksa perkara tersebut, MK menghadirkan sejumlah pejabat instansi pemerintah baik sebagai pihak terkait maupun saksi yang mendukung permohonan uji materi.

Instansi itu adalah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper