Bisnis.com, JAKARTA--Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap tersangka Li Xue Xiung alias Lieus Sungkharisma selama 20 hari ke depan. Lieus ditahan sejak 21 Mei hingga 9 Juni 2019 terkait perkara dugaan tindak pidana makar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono mengakui penahanan dilakukan setelah tim penyidik menangkap dan memeriksa Lieus Sungkharisma sebagai tersangka di Polda Metro Jaya.
Sesuai KUHAP, penahanan dilakukan penyidik terhadap tersangka karena dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mempengaruhi saksi lain selama proses hukum berjalan.
Baca Juga
"Untuk tersangka LS yang kami tangkap kemarin, sudah dilakukan upaya penahanan selama 20 hari ke depan ya," tutur Argo, Selasa (21/5/2019).
Argo menjelaskan sampai saat ini tim penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap Lieus Sungkharisma. Pemeriksaan dilakukan untuk mengembangkan perkara dugaan tindak pidana makar dan menetapkan tersangka baru.
"Kami akan terus mengembangkan perkara ini. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan," kata Argo.