Bisnis.com, JAKARTA-- Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP atas nama Prabowo Subianto ternyata tidak terlepas dari dua tersangka kasus makar yang sedang ditangani pihak kepolisian.
Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa tersangka kasus makar Li Xue Xiung alias Lieus Sungkharisma dan Eggi Sudjana beberapa kali menyebutkan nama Prabowo Subianto saat disidik. Penyebutan tersebut kemudian memunculkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Prabowo Subianto.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono mengakui pihaknya telah menerbitkan SPDP tersebut. SPDP itu akhirnya ditarik kembali karena masih membutuhkan penyelidikan lebih dalam. Menurut Argo, Prabowo Subianto berstatus sebagai terlapor karena namanya disebut-sebut saat Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma dimintai keterangan oleh tim penyidik terkait kasus makar.
Baca Juga
"Jadi keterangan dari para tersangka terkait nama itu [Prabowo Subianto] masih perlu dibuktikan dulu ya. SPDP itu belum saatnya untuk dibuat atau dikirim, jadi kami tarik kembali," tutur Argo, Selasa (21/5/2019).
Argo menjelaskan SPDP tersebut baru bisa dikirim ke Kejaksaan setelah ada tersangka baru di dalam perkara dugaan tindak pidana makar. Menurut Argo, tim penyidik Polda Metro Jaya belum melakukan penyidikan terhadap Prabowo Subianto, tetapi baru penyelidikan.
"Kami masih proses penyelidikan dan kroscek terus dengan berbagai alat bukti lainnya, maka dari itu SPDP kami tarik dulu," katanya.