Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wiranto : Eks Danjen Kopassus Ditangkap Miliki Senjata Api Ilegal

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto membenarkan penangkapan eks Komandan Jenderal Kopassus Mayor Jenderal (Purn) Soenarko karena kepemilikan senjata ilegal.
Konferensi Pers Menko Polhukam Wiranto membahas situasi keamanan jelang 22 Mei di Jakarta, Selasa (21/5/2019)/JIBI/Bisnis-Lalu Rahadian
Konferensi Pers Menko Polhukam Wiranto membahas situasi keamanan jelang 22 Mei di Jakarta, Selasa (21/5/2019)/JIBI/Bisnis-Lalu Rahadian

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto membenarkan penangkapan eks Komandan Jenderal Kopassus Mayor Jenderal (Purn) Soenarko karena kepemilikan senjata ilegal.

Konfirmasi itu diberikan Wiranto saat menggelar konferensi pers di kantornya, Selasa (21/5/2019). Menurut Wiranto, saat ini Soenarko telah ditahan dan berada di Rumah Tahanan Guntur.

"Sekarang jadi tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Guntur dengan tuduhan memiliki dan menguasai senjata api ilegal. Dalam situasi ini tidak diizinkan dan tidak boleh, karena itu ada hukumnya," kata Wiranto.

Eks Ketua Umum Hanura itu menyebut aparat keamanan tidak mengada-ada dalam menangkap Soenarko. Dia menjamin tindakan aparat kepolisian terhadap Soenarko dibutuhkan untuk menjaga keamanan nasional.

Meski begitu, Wiranto tidak mengungkap apa maksud Soenarko menyelundupkan senjata api ke Indonesia. Dia juga menampik jika penyelundupan senjata itu berkaitan dengan rencana aksi besar di DKI Jakarta pada 22 Mei 2019.

"Soal kemudian digunakan untuk apa, nanti pendalamannya pada saat proses penyelidikan, penyidikan yang belum selesai," katanya.

Sebelum ditangkap, Soenarko telah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan melakukan tindak pidana perbuatan makar.

Soenarko dilaporkan oleh Humisar Sahala dengan Nomor: LP/B/0489/V/2019/Bareskrim tertanggal 20 Mei 2019. Dia dituduh melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 110 jo Pasal 108 Ayat (1) dan Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 163 bis jo Pasal 146.

Dikutip dari Antara, Humisar mengatakan bahwa ia melihat video Soenarko yang viral di situs Youtube dan merasa resah atas pernyataan di rekaman tersebut.

"Pernyataan dia yang membuat resah adalah soal memerintahkan mengepung KPU dan Istana," kata Humisar, Senin (20/5/2019).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lalu Rahadian
Editor : Akhirul Anwar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper