Kabar24.com, JAKARTA —Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan tujuh perkara pengujian undang-undang pada Selasa (21/5/2019).
"Sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membuka sidang di Jakarta, Selasa (21/5/2019).
Tujuh perkara itu adalah uji materi UU No. 16/2017 tentang Penetapan Perppu No. 2/2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, UU No. 1/1992 tentang Dana Pensiun, UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum.
Selanjutnya, UU No. 29/2004 tentang Praktik Kedokteran, UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen, serta UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Senin (20/5/2019) kemarin, MK juga membacakan putusan tujuh perkara pengujian UU. Dengan demikian, selama dua hari terdapat 14 perkara yang dibacakan putusannya.
Sebelumnya, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna mengakui bahwa pengucapan putusan 14 perkara tersebut membuat MK bakal lebih fokus menangani perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Baca Juga
“Alasan lainnya ya karena memang perkara-perkara itu sudah selesai diputus [dalam rapat permusyawaratan hakim].”