Bisnis.com, JAKARTA - Dokter Robiah Khairani Hasibuan alias Ani Hasibuan kembali tidak memenuhi panggilan tim penyidik Polda Metro Jaya lantaran bentrok dengan panggilannya di Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pusat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) hari ini pukul 13.00 WIB.
Penasihat Hukum Dokter Ani Hasibuan, Slamet Hasan mengimbau penyidik agar tidak memanggil kliennya terlebih dulu, hingga proses sidang etik di MKEK IDI rampung serta mendapatkan kesimpulan mengenai perkara pernyataan Ani Hasibuan ihwal meninggalnya ratusan anggota KPPS.
Menurutnya, jika MKEK IDI menyatakan kliennya tidak terbukti bersalah atas kasus yang kini menjeratnya, maka pihak IDI akan ke Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan tentang hasil sidang etik di MKEK Pusat.
"Ini kan ada prosedurnya, karena ini soal profesi. Jadi harus ada sidang etik di organisasi profesi dulu, jika terbukti baru bisa dipidanakan. Tetapi jika tidak, seharusnya tidak dilanjutkan proses hukum ini," tuturnya, Senin (20/5/2019).
Dia juga mengkritisi naiknya status hukum Dokter Ani Hasibuan yang sebelumnya masih penyelidikan kemudian dinaikkan jadi penyidikan, bahkan sudah muncul Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor SP.DIK/391/V/RES.2.5./2019/Dit.Reskrimsus ter tanggal 15 Mei 2019.
Meskipun sudah naik ke penyidikan dan muncul Sprindik, menurut Slamet kliennya masih berstatus sebagai saksi.
Baca Juga
"Makanya ini yang kami bingung, kok tiba-tiba saja kasus ini naik ke penyidikan. Terus klien kami ini jadi saksi untuk tersangka siapa dong," katanya.
Sebelumnya, Dokter Ani Hasibuan diminta untuk memenuhi panggilan tim penyidik Polda Metro Jaya pada 17 Mei 2019 pukul 10.00 WIB. Namun, karena berhalangan, maka Dokter Ani Hasibuan meminta panggilannya diundur menjadi hari ini 20 Mei 2019, tetapi hari ini Dokter Ani kembali tidak bisa hadir karena akan menghadiri sidang etik di MKEK Pusat IDI.
Dokter Ani Hasibuan diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 35 Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Jo Pasal 56 KUHP.
Dokter Ani Hasibuan merupakan salah satu dokter yang vokal mendesak pengusutan misteri kematian ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Ani juga menjelaskan kondisi lelah tidak menyebabkan kematian, melainkan paling parah adalah pingsan.
Dia juga mengatakan, beban kerja petugas KPPS tidak menyebabkan kelelahan yang berlebihan. Menurutnya, bahkan para dokter yang sangat sibuk bekerja tidak ada yang meninggal.