Bisnis.com, JAKARTA--Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan memanggil dokter Ani Hasibuan terkait pernyataannya ihwal misteri kematian ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2019.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono mengungkapkan bahwa pernyataan Ani Hasibuan dinilai telah menimbulkan rasa kebencian antarkelompok masyarakat. Selain itu, menurut Argo, dokter Ani Hasibuan diduga telah menyebarkan info yang tidak benar atau hoaks melalui media elektronik . Rencananya, Ani akan diperiksa besok ,Jumat 17 Mei 2019 pukul 10.00 WIB.
"Info dari penyidik, yang bersangkutan akan dipanggil besok ya," tutur Argo, Kamis (16/5/2019).
Baca Juga
Argo juga menjelaskan dokter Ani Hasibuan akan dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara tersebut. Argo mengimbau agar dokter Ani Hasibuan kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
Ani Hasibuan diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 35 Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Jo Pasal 56 KUHP.