Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Meninggalnya Ratusan Petugas KPPS : Dokter Ani Hasibuan Dipanggil Penyidik Polda Besok

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan memanggil dokter Ani Hasibuan terkait pernyataannya ihwal misteri kematian ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilpres 2019.
Kepala KSP Moedoko (tengah), Menteri Kesehatan Nila F Moeloek (kanan), dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat memberikan keterangan pers terkait banyaknya petugas KPPS yang meninggal dunia pada penyelenggaraan Pemilu 2019. Konferensi pers berlangsung di kantor KSP, Jakarta, Selasa (14/5/2019).
Kepala KSP Moedoko (tengah), Menteri Kesehatan Nila F Moeloek (kanan), dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat memberikan keterangan pers terkait banyaknya petugas KPPS yang meninggal dunia pada penyelenggaraan Pemilu 2019. Konferensi pers berlangsung di kantor KSP, Jakarta, Selasa (14/5/2019).

Bisnis.com,  JAKARTA--Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan memanggil dokter Ani Hasibuan terkait pernyataannya ihwal misteri kematian ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2019.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono mengungkapkan bahwa pernyataan Ani Hasibuan dinilai telah menimbulkan rasa kebencian antarkelompok masyarakat. Selain itu, menurut Argo, dokter Ani Hasibuan diduga telah menyebarkan info yang tidak benar atau hoaks melalui media elektronik . Rencananya, Ani akan diperiksa besok ,Jumat 17 Mei 2019 pukul 10.00 WIB.
 
"Info dari penyidik, yang bersangkutan akan dipanggil besok ya," tutur Argo, Kamis (16/5/2019).

Argo juga menjelaskan dokter Ani Hasibuan akan dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara tersebut. Argo mengimbau agar dokter Ani Hasibuan kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

Ani Hasibuan diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 35 Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Jo Pasal 56 KUHP. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper