Bisnis.com, JAKARTA - Ada perbedaan data antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengenai jumlah petugas pemilu yang menjadi korban hingga saat ini.
Berdasarkan data Kemenkes, hingga Rabu (15/5/2019) kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang sakit sudah mencapai 11.239 orang dan korban meninggal 527 jiwa. Data itu berdasarkan hasil investigasi Kemenkes di 28 provinsi.
Sementara, KPU RI mencatat hingga Kamis (16/5/2019) pagi ada 4.849 penyelenggara pemilu yang menderita sakit, dan 486 meninggal dunia. Data itu diperoleh berdasarkan laporan dari masing-masing penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten/kota serta provinsi.
Menurut Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting, perbedaan angka lembaganya dan Kemenkes kemungkinan terjadi lantaran ketidaksamaan sumber data. Dia juga menduga penyelenggara pemilu di daerah lambat menyampaikan perkembangan jumlah korban pemilu lantaran masih sibuk mengurusi rekapitulasi hasil pemilu nasional.
"Ya karena kami kan berdasarkan laporan dari [penyelenggara pemilu] bawah. Kalau Kemenkes nggak tahu, mungkin dari dokter-dokter yang berada secara vertikal dengan Kemenkes di daerah," kata Evi di kantornya.
Meski data berbeda, namun KPU RI mengklaim sudah menyalurkan bantuan dan santunan untuk petugas pemilu yang menjadi korban. Akan tetapi, belum ada data ihwal berapa bantuan yang sudah disalurkan hingga saat ini.
Baca Juga
Berdasarkan surat Menteri Keuangan Nomor S-316/MK.02/2019 tertanggal 25 April, besaran santunan bagi penyelenggara pemilu yang meninggal dunia sebesar Rp36 juta.
Bagi penyelenggara yang mengalami cacat permanen karena bertugas diberikan santunan Rp30 juta. Kemudian, Rp16,5 juta dana santunan diberikan kepada petugas yang luka berat. Mereka yang mengalami luka sedang mendapat santunan Rp8,25 juta.