Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Petugas KPPS Meninggal: Data KPU dan Kemenkes Berbeda, Kok Bisa?

Ada perbedaan data antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengenai jumlah petugas pemilu yang menjadi korban hingga saat ini.
Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan Tri Hesty Widyastoeti Marwotosoeko dalam kegiatan 'Diskusi Publik: Membedah Persoalan Sebab Kematian Mendadak Petugas Pemilu dari Perspektif Keilmuan' di Kantor Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Senin (13/5/2019). JIBI/Bisnis/Iim Timoria Fathimah
Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan Tri Hesty Widyastoeti Marwotosoeko dalam kegiatan 'Diskusi Publik: Membedah Persoalan Sebab Kematian Mendadak Petugas Pemilu dari Perspektif Keilmuan' di Kantor Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Senin (13/5/2019). JIBI/Bisnis/Iim Timoria Fathimah

Bisnis.com, JAKARTA - Ada perbedaan data antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengenai jumlah petugas pemilu yang menjadi korban hingga saat ini.

Berdasarkan data Kemenkes, hingga Rabu (15/5/2019) kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang sakit sudah mencapai 11.239 orang dan korban meninggal 527 jiwa. Data itu berdasarkan hasil investigasi Kemenkes di 28 provinsi.

Sementara, KPU RI mencatat hingga Kamis (16/5/2019) pagi ada 4.849 penyelenggara pemilu yang menderita sakit, dan 486 meninggal dunia. Data itu diperoleh berdasarkan laporan dari masing-masing penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten/kota serta provinsi.

Menurut Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting, perbedaan angka lembaganya dan Kemenkes kemungkinan terjadi lantaran ketidaksamaan sumber data. Dia juga menduga penyelenggara pemilu di daerah lambat menyampaikan perkembangan jumlah korban pemilu lantaran masih sibuk mengurusi rekapitulasi hasil pemilu nasional.

"Ya karena kami kan berdasarkan laporan dari [penyelenggara pemilu] bawah. Kalau Kemenkes nggak tahu, mungkin dari dokter-dokter yang berada secara vertikal dengan Kemenkes di daerah," kata Evi di kantornya.

Meski data berbeda, namun KPU RI mengklaim sudah menyalurkan bantuan dan santunan untuk petugas pemilu yang menjadi korban. Akan tetapi, belum ada data ihwal berapa bantuan yang sudah disalurkan hingga saat ini.

Berdasarkan surat Menteri Keuangan Nomor S-316/MK.02/2019 tertanggal 25 April, besaran santunan bagi penyelenggara pemilu yang meninggal dunia sebesar Rp36 juta.

Bagi penyelenggara yang mengalami cacat permanen karena bertugas diberikan santunan Rp30 juta. Kemudian, Rp16,5 juta dana santunan diberikan kepada petugas yang luka berat. Mereka yang mengalami luka sedang mendapat santunan Rp8,25 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lalu Rahadian
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper