Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus PLTU Riau-1: KPK Periksa 2 Direktur PT PLN

Keduanya adalah Direktur Bisnis Regional Sulawesi PLN Syamsul Huda dan Direktur Bisnis Regional Kalimantan PLN Machnizon.
Tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/4/2019)./ANTARA-Reno Esnir
Tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/4/2019)./ANTARA-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memanggil para saksi dari pihak PT PLN (Persero) guna mengusut tuntas kasus dugaan suap proyek PLTU MT Riau-1.

Dua saksi dipanggil tim penyidik untuk diminta keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama nonaktif PT PLN Sofyan Basir, Kamis (16/5/2019).

Keduanya adalah Direktur Bisnis Regional Sulawesi PLN Syamsul Huda dan Direktur Bisnis Regional Kalimantan PLN Machnizon.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SFB [Sofyan Basir]," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkat, Kamis (16/5/2019).

Belum tahu apa yang akan digali tim penyidik KPK terhadap dua pejabat PLN tersebut. Kedua direktur itu menyusul dua pejabat lain yang lebih dulu diperiksa KPK pada Rabu (15/5/2019) kemarin.

Mereka adalah Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Timur Bali dan Nusa Tenggara Djoko R. Abumanan dan Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Tengah Amir Rosidin.

Kepada keduanya, Febri mengaku tim penyidik mendalami penandatanganan dokumen kerja sama proyek PLTU Riau-1.

"Kesediaan menandatangani kontrak kerja sama tersebut karena didalamnya ada proses sirkulasi, ini juga sudah kami dalami pada beberapa saksi-saksi yang lain sebelumnya," kata Febri.

Fokus pemeriksaan KPK terhadap sejumlah saksi salah satunya memang terkait proses sirkulasi power purchase agreement (PPA).

Menurut Febri, KPK mendalami terkait sebuah dokumen perjanjian soal proses sirkulasi apakah sesuai dengan prosedur atau ada penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan.

Tim penyidik mencermati proses sirkulasi PPA tersebut lantaran siapa yang seharusnya melakukan telaah, menandatangani terlebih dahulu dan bagaimana peran tersangka Sofyan Basir dalam proses sirkulasi PPA tersebut. 

Adapun dalam kasus PLTU Riau-1, perjanjian jual-beli energi listrik atau PPA dilakukan antara PT PLN, Blackgold Natural Resources Ltd dan China Huadian Engineering Co (CHEC) selaku investor.

Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka keempat menyusul pengusaha Johannes B. Kotjo, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni M. Saragih dan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham.

Sofyan diduga menerima janji fee proyek dengan nilai yang sama dengan Eni M. Saragih dan Idrus Marham dari salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes B. Kotjo.

KPK menduga Sofyan Basir berperan aktif memerintahkan salah satu direktur di PLN untuk segera merealisasikan power purchase agreement (PPA) antara PT PLN, Blackgold Natural Resources Ltd. dan investor China Huadian Engineering Co. Ltd. (CHEC). 

Tak hanya itu, Sofyan juga diduga meminta salah satu direkturnya untuk berhubungan langsung dengan Eni Saragih dan Johannes B. Kotjo.

KPK juga menyangka Sofyan meminta direktur di PLN tersebut untuk memonitor terkait proyek tersebut lantaran ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper