Bisnis.com, JAKARTA - Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, lembaganya berterima kasih atas keluarnya putusan Bawaslu. Menurutnya, keputusan Bawaslu menegaskan komitmen penyelenggara dan pengawas pemilu terkait perlunya Situng.
Dalam putusannya, Badan Pengawas Pemilu menyebutkan bahwa Komisi Pemilihan Umum RI bersalah dalam proses administrasi sistem informasi penghitungan suara atau Situng. Di sisi lain, Bawaslu tidak memerintahkan KPU untuk menutup Situng.
"KPU menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bawaslu karena memiliki komitmen yang sama kuat dengan KPU dalam hal keterbukaan informasi publik sehingga Bawaslu tidak memerintahkan KPU untuk menutup Situng," kata Pramono di kantornya, Kamis (16/5/2019).
Dalam keputusannya, Bawaslu mengatakan banyak kesalahan dalam proses entri data ke Situng. Akan tetapi, Situng dianggap perlu dipertahankan sebagai instrumen dalam menjamin keterbukaan dan akses informasi dalam penyelenggaraan pemilu.
Bawaslu juga memerintahkan KPU agar segera memperbaiki tata cara dan prosedur input data ke Situng.
"Perintah Bawaslu agar KPU melakukan perbaikan prosedur dan tata cara Situng sudah sejalan dengan komitmen KPU untuk melakukan koreksi jika ada laporan/temuan salah input. Sejak awal telah kami tegaskan bahwa KPU terbuka atas laporan dan masukan publik, dan jika informasi itu benar, maka akan kami perbaiki," tuturnya.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan bersalah terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas dugaan pelanggaran administrasi terkait sistem informasi penghitungan atau situng di situs .
Ketua Bawaslu Abhan dalam putusannya mengatakan bahwa KPU terbukti bersalah dalam melakukan proses input situng.
“Memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara dalam situng,” kata Abhan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (16/5/2019).