Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Radiogram Mendagri : Gaji dan Tunjangan ke-13 Dibayarkan Juni, THR 10 Hari Sebelum Lebaran

Radiogram Mendagri dengan Nomor 188.31/3889/SJ ditandatangani pada 15 Mei 2019 berisi tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar dilakukan tepat waktu sesuai ketentuan.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo./Bisnis-Rahmad Fauzan
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo./Bisnis-Rahmad Fauzan

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengirimkan radiogram kepada gubernur, bupati, dan walikota di seluruh Indonesia terkait dengan pembayaran gaji ke-13 dan tunjangan hari raya.

Dalam keterangan resminya yang dikutip Kamis (16/5/2019), radiogram dengan Nomor 188.31/3889/SJ yang ditandatangani pada 15 Mei 2019 berisi tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar dilakukan tepat waktu sesuai ketentuan.

Dalam radiogram itu, Mendagri memerintahkan seluruh kepala daerah  mengambil langkah strategis untuk segera melakukan pembayaran gaji dan tunjangan ke-13 serta THR kepada PNS di daerah, kepala daerah dan wakil kepala daerah, dan pimpinan atau anggota DPRD yang besarannya dihitung meliputi unsur gaji pokok/uang reprensentasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/tunjangan umum.

“Gaji dan tunjangan ke-13 sebagaimana yang dimaksud dibayarkan pada bulan Juni 2019 sedangkan pembayaran THR dibayarkan dalam tenggang waktu 10 hari kerja sebelum hari raya Idulfitri 1440 Hijriah,” tegas radiogram itu.

Selanjutnya, bagi daerah yang belum atau tidak cukup menganggarkan pendanaan gaji dan tunjangan ke-13 serta THR sebagaimana yang dimaksud dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2019, agar menyediakan anggaran yang dimaksud dengan cara melakukan perubahan penjabaran APBD mendahului perubahan APBD tahun anggaran 2019.

Adapun penyediaan anggaran sebagaimana yang dimaksud dapat dilakukan melalui pergeseran dari belanja tidak terduga, penjadwalan ulang program dan kegiatan, dan atau menggunakan kas yang tersedia.

Terakhir, Mendagri menegaskan teknis pemberian dan tunjangan ke-13 serta THR diatur dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper