Kabar24.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No.29/2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali.
Menurut keterangan tertulis yang dirilis di laman Sekretariat Kabinet pada Rabu (15/5/2019), peraturan itu dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat 5 UU No.35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak,” bunyi Pasal 1 ayat (1) PP ini.
Ditegaskan PP ini, penunjukan wali bertujuan untuk melindungi hak dan memenuhi kebutuhan dasar anak serta mengelola harta anak agar dapat menjamin tumbuh kembang dan kepentingan terbaik bagi Anak.
Untuk dapat ditunjuk sebagai wali karena orang tua tidak ada, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, menurut PP ini, seseorang yang berasal dari keluarga anak, saudara, orang lain, atau badan hukum harus memenuhi syarat penunjukan wali dan melalui penetapan pengadilan.
Seseorang yang ditunjuk menjadi wali, menurut PP ini, diutamakan keluarga anak. Dalam hal keluarga anak tidak ada, tidak bersedia, atau tidak memenuhi persyaratan dapat ditunjuk saudara.
“Dalam hal Keluarga Anak dan Saudara tidak ada, tidak bersedia, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak memenuhi persyaratan dapat ditunjuk orang lain atau badan hukum,” bunyi Pasal 3 ayat (4) PP ini.