Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan kuota penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019 untuk jalur zonasi sebesar 90%.
Jumlah kuota tersebut, terbagi atas zonasi jarak 75% (termasuk 20% kategori Keluarga Ekonomi Tidak Mampu/KETM dan Anak Berkebutuhan Khusus/ABK) dan zonasi kombinasi 15%.
Sistem zonasi ditujukan untuk pemerataan akses pendidikan serta mendekatkan lingkungan sekolah dengan peserta didik. Selain itu, zonasi juga ditujukan untuk peningkatan kapasitas guru, mendukung pelaksanaan SPM (Standar Pelayanan Minimal), mendukung penguatan pendidikan karakter, dan menghilangkan praktek jual beli kursi serta pungutan liar.
Jalur zonasi merupakan jalur seleksi PPDB dengan menggunakan sistem pembagian wilayah menjadi beberapa
zona dengan mempertimbangkan letak geografis, wilayah administratif, dan letak satuan pendidikan terhadap domisili
calon peserta didik. Zona sendiri merupakan kawasan atau area yang meliputi beberapa wilayah administratif pemerintahan tingkat kecamatan dan/atau desa/kelurahan dalam jarak terdekat dengan satuan pendidikan.
Tempat domisili calon peserta didik dari zona yang berbeda dengan satuan pendidikan, ditetapkan menjadi satu zona jika tempat domisili terletak di kecamatan yang berbatasan dengan zona tempat satuan Pendidikan. Jalur zonasi mengutamakan jarak terdekat domisili calon peserta didik dengan satuan pendidikan.
Domisili calon peserta didik didasarkan alamat rumah pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 6 bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
Adapun untuk PPDB 2019 jalur zonasi untuk jenjang SMA/SMK/SLB, Pemprov Jawa Barat menetapkan 91 zona.
Mengutip laman resmi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, pembagian zona antara lain, dari 27 kota dan kabupaten di Jabar, terdapat 15 daerah yang hanya terdiri dari satu zona, yaitu, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang, Kabupaten Karawang, Kota Sukabumi, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kota Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang, Kota Tasikmalaya, dan Kota Banjar.
Pembagian zona terbanyak di Kabupaten Garut, yakni 10 zona. Disusul Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bandung sebanyak 8 zona.
Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Cirebon terbagi menjadi 6 zona. Sedangkan Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Tasikmalaya masing-masing terbagi menjadi 7 zona.