Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Saksi dari Polda Berhalangan, Sidang Kasus Mafia Bola Joko Driyono Ditunda

Sidang kasus penghilangan barang bukti praktek mafia sepak bola dengan terdakwa Joko Driyono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda lantaran saksi berhalangan hadir.
Mantan pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono (kiri) bersiap mengikuti sidang perdana kasus dugaan penghilangan barang bukti pengaturan skor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (6/5/2019)./ANTARA-Aprillio Akbar
Mantan pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono (kiri) bersiap mengikuti sidang perdana kasus dugaan penghilangan barang bukti pengaturan skor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (6/5/2019)./ANTARA-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA - Sidang kasus penghilangan barang bukti praktek mafia sepak bola dengan terdakwa Joko Driyono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda lantaran saksi berhalangan hadir.

“Saksi berhalangan hadir karena sedang tugas di tempat lain. Kebetulan saksi yang dipanggil adalah dari Polda Metro Jaya,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Hendradi dalam persidangan, Kamis, (9/5/2019). 

Hakim Ketua Kartim Haerudin pun memutuskan persidangan Jokdri, sapaan Joko Driyono, ditunda dan dilanjutkan kembali pada 28 Mei 2019 mendatang.

Alasannya, Kartim hendak menjalani ibadah serta hakim anggota lainnya memiliki jadwal persidangan lain. “Setelah tanggal 28 nanti, sidang akan dilakukan seminggu dua kali. Biar cepat perkara ini,” tutur Kartim.

Sebelumnya, pada sidang perdana JPU mendakwa Jokdri dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP, Pasal 235 jo pasal 231 Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 235 jo Pasal 233 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Ancaman hukumannya penjara selama tujuh tahun," kata Jaksa Penuntut Umum Sigit Hendradi dalam sidang.

Jokdri didakwa telah melakukan kejahatan dengan maksud menutupi atau menghalangi, atau mempersulit penyidikan. Ketika itu dia menjabat Plt ketua Umum PSSI.

Selain itu, dia didakwa karena menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan barang-barang atau berkas kejahatannya. Joko Driyono mengambil kepingan Digital Video Recorder (DVR) atau perangkat penyimpan rekaman video CCTV dan satu unit Laptop, HP, Note Book.

Kedua barang bukti tersebut diambil dari ruang kantor PT Liga Indonesia di Gedung Rasuna Office Park Jalan Taman Rasuna Timur, Menteng Atas Setiabudi, Jakarta Selatan, pada 1 Februari 2019, sekitar pukul 01.00.

Dalam menjalankan kejahatannya itu, menurut Sigit, Joko Driyono dibantu oleh dua anak buahnya, yakni Muhamad Mardani Morgot dan Herwindyo. Jokdri menyuruh Mardani mengambil barang bukti kepingan DVR CCTV dan sebuah laptop HP Note Book dari dalam ruang kerjanya yang telah diberi garis polisi. "Bahwa dalam melakukan perbuatan tersebut terdakwa tidak memiliki izin dari penyidik Satgas Antimafia Sepak Bola,” ujar Jaksa Sigit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Akhirul Anwar
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper