Bisnis.com, JAKARTA--Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan untuk terdakwa mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Sigit Hendardi menilai perbuatan terdakwa Joko Driyono telah melawan hukum, karena berupaya merusak barang bukti yang sudah diberikan garis polisi. Barang bukti yang dirusak terdakwa yaitu berkaitan dengan kasus tindak pidana pengaturan skor sepakbola di Indonesia.
"Jadi Joko Driyono itu didakwa untuk perkara mengambil barang bukti yang sedang di dalam penguasaan Satgas Antimafia Sepakbola dan barang itu juga sudah dipasangi police line, tapi dirusak," tuturnya, Senin (6/5).
Dia menjelaskan terdakwa Joko Driyono dijerat dengan Pasal berlapis yaitu Pasal 363, Pasal 235, dan Pasal 221 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. Dia mengaku dirinya masih belum mengetahui berapa lama tuntutan yang akan diberikan terhadap Joko Driyono terkait kasus pengrusakan barang bukti.
"Nanti kita tunggu fakta-fakta di persidangan ya. Yang jelas ancaman pidana itu maksimal 7 tahun," katanya.