Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman, Kamis (9/5/2019).
Budi Budiman dipanggil dengan kapasitas sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Tasikmalaya tahun anggaran 2018.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam pesan singkat, Kamis (9/5/2019).
Pemanggilan ini merupakan pemeriksaan perdana setelah Budi ditetapkan sebagai tersangka pada April lalu.
Budi diduga memberi suap Rp400 juta kepada pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo guna memuluskan DAK Tasikmalaya tahun 2018.
Penetapan Budi Budiman sebagai tersangka merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Anggota Komisi XI DPR Amin Santono, Pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo, serta dua pihak swasta yaitu Eka Kamaluddin dan Ahmad Ghiast.
Keempatnya telah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan masa hukuman bervariasi.
Atas perbuatannya, Budi disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Tipikor juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.