Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Pejabat Kemenkeu, Wali Kota Tasikmalaya Diperiksa KPK

Budi Budiman dipanggil dengan kapasitas sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Tasikmalaya tahun anggaran 2018.
Petugas Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) keluar ruangan seusai melakukan penggeledahan ruang kerja Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman di Bale Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (24/4/2019)./ANTARA-Adeng Bustomi
Petugas Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) keluar ruangan seusai melakukan penggeledahan ruang kerja Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman di Bale Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (24/4/2019)./ANTARA-Adeng Bustomi

Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman, Kamis (9/5/2019).

Budi Budiman dipanggil dengan kapasitas sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Tasikmalaya tahun anggaran 2018. 

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam pesan singkat, Kamis (9/5/2019).

Pemanggilan ini merupakan pemeriksaan perdana setelah Budi ditetapkan sebagai tersangka pada April lalu.

Budi diduga ‎memberi suap Rp400 juta kepada pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo guna memuluskan DAK Tasikmalaya tahun 2018.

Penetapan Budi Budiman sebagai tersangka merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Anggota Komisi XI DPR Amin Santono, Pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo, serta dua pihak swasta yaitu Eka Kamaluddin dan Ahmad Ghiast. 

Keempatnya telah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan masa hukuman bervariasi.

Atas perbuatannya, Budi disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Tipikor juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.  


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper